E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
Berita/Ekonomi dan Keuangan

Pemerintah Harus Pastikan Bank Emas Memberi Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Diterbitkan
Jumat, 13 Des 2024 16.03 WIB
Bagikan:
Pemerintah Harus Pastikan Bank Emas Memberi Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Anggota Komisi XI DPR RI, Fathi. Foto: Farhan/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Fathi, menyambut baik wacana pemerintah untuk membentuk Bank Emas, sebuah lembaga keuangan yang akan melayani masyarakat dalam pengelolaan dan penyimpanan emas sebagai bentuk investasi. Namun, ia mengingatkan pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Bank emas adalah konsep yang potensial jika diimplementasikan dengan baik. Selain untuk investasi, masyarakat perlu merasa aman dan nyaman dalam memanfaatkan layanan bank emas. Pemerintah harus menjelaskan mekanisme, manfaat, dan bagaimana lembaga ini bisa inklusif untuk semua kalangan,” ujar Fathi dalam rilisnya kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Belajar dari negara lain dalam implementasi bank emas, Indonesia dapat mengambil pelajaran dari negara-negara seperti: 

Turki (Istanbul Gold Exchange)
Turki memiliki sistem bank emas yang memungkinkan masyarakat menyimpan emas mereka dalam bentuk tabungan emas. Mereka juga dapat mencairkannya dalam bentuk uang tunai atau emas fisik. Bank emas di Turki membantu meningkatkan inklusi keuangan dan mengoptimalkan cadangan emas nasional.

India (Gold Monetisation Scheme)
India menawarkan program tabungan emas yang memungkinkan masyarakat menyimpan emas di bank dengan imbal hasil berupa bunga. Program ini juga bertujuan untuk mengurangi impor emas dan memperkuat cadangan nasional.

Uni Emirat Arab (Gold Banking Services)
Uni Emirat Arab menyediakan layanan bank emas yang mencakup penyimpanan, perdagangan, dan investasi emas. Layanan ini didukung teknologi digital untuk memberikan akses yang mudah dan cepat bagi masyarakat.

Adapun, Fathi menyoroti bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan bank emas. Dengan jumlah cadangan emas yang signifikan, budaya masyarakat yang memandang emas sebagai instrumen investasi, serta dukungan teknologi, bank emas bisa menjadi solusi keuangan inovatif.

Namun, ia menegaskan pentingnya pemerintah menunjuk lembaga yang memiliki rekam jejak baik. Usulan untuk menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), menurutnya, harus disertai dengan transparansi dan tata kelola yang baik.

“BRI memiliki pengalaman dalam melayani segmen masyarakat kecil, sementara BSI dapat memanfaatkan pendekatan syariah yang cocok dengan budaya masyarakat kita. Namun, jangan sampai konsep ini hanya menjadi wacana atau malah menambah beban masyarakat melalui biaya-biaya tambahan,” tambahnya.

Fathi mengungkapkan, Fraksi Partai Demokrat melalui Komisi XI DPR RI akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak hanya menguntungkan segelintir pihak. “Kami mendorong pemerintah untuk melakukan kajian mendalam dan melibatkan masyarakat dalam penyusunan regulasi bank emas. Fraksi Demokrat selalu berkomitmen untuk memperjuangkan kebijakan yang berdampak positif bagi rakyat,” tutupnya. •ssb/aha

Berita terkait

Anggaran Mitra Komisi VIII Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Kesejahteraan Rakyat
Anggaran Mitra Komisi VIII Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Revisi UU Kehutanan Harus Lebih Adaptif dan Berikan Manfaat bagi Masyarakat dan Lingkungan
Industri dan Pembangunan
Revisi UU Kehutanan Harus Lebih Adaptif dan Berikan Manfaat bagi Masyarakat dan Lingkungan
Kinerja Bank Indonesia Harus Diukur dari Dampaknya bagi Masyarakat
Ekonomi dan Keuangan
Kinerja Bank Indonesia Harus Diukur dari Dampaknya bagi Masyarakat
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi XI
Sebelumnya

Sukamta Minta Pemerintah RI Sampaikan Protes Internasional Terkait Dataran Tinggi Golan

Selanjutnya

Jelang Libur Nataru, DPR Minta Tingkatkan Keamanan dan Mitigasi Bencana di Tempat Wisata

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI