E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Tumpas Jaringan Mafia BBM, PTDH terhadap Ipda Rudy Soik Harus Ditinjau Ulang

Diterbitkan
Rabu, 30 Okt 2024 19.07 WIB
Bagikan:
Tumpas Jaringan Mafia BBM, PTDH terhadap Ipda Rudy Soik Harus Ditinjau Ulang

Anggota Komisi III Gilang Dhielafararez. Foto : Dok/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga terkait kasus Ipda Rudy Soik. Dalam audiensi tersebut, Komisi III DPR meminta Polri tidak memecat Rudy Soik dari institusi aparat penegak hukum tersebut.

“Kita dukung agar Polri jangan memecat Rudy Soik. Harus dicari win-win solution,” kata Anggota Komisi III Gilang Dhielafararez, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Seperti diketahui, Polda NTT memecat Rudy Soik yang mengungkap jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota itu mendapatkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Polda NTT pada Jumat (11/10) lalu. Hal itu karena dianggap tidak profesional dalam dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Tak hanya dituding melakukan kesalahan prosedural, Rudy Soik juga dianggap melakukan sejumlah pelanggaran disiplin. Rudy Soik sempat dikenakan sanksi disiplin karena makan siang sambil berkaraoke.

Sementara menurut Rudy Soik, laporan sejumlah dugaan pelanggaran disiplin itu disampaikan kepada Propam Polda NTT berselang beberapa jam setelah ia memasang garis polisi di lokasi yang diduga bagian dari mafia BBM bersubsidi. Rudy menilai banyak yang tidak nyaman dengan penyelidikan ini, sebab ada oknum anggota Polri yang ditemukan ikut terlibat dalam jaringan mafia BBM subsidi di NTT itu.

Gilang yang ikut serta dalam audiensi hari ini berharap Polri bisa mempertimbangkan secara bijaksana terkait pemecatan Rudy Soik dari institusi Polri.

“Kita harapkan Polri mempertimbangkan pencapaian-pencapaian yang telah dilakukan Rudy Soik selama mengabdi sebagai anggota di institusinya”

“Terlepas dari tudingan dan perilaku saudara Rudy Soik yang dianggap melanggar kode etik, kita tidak bisa menutup mata bahwa yang bersangkutan tengah berusaha menumpas jaringan mafia BBM bersubsidi yang sudah lama menghantui wilayah NTT,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Dalam audiensi di Komisi III DPR, Rudy Soik turut hadir didampingi Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jarnas Anti TPPO hadir untuk memberi kesaksian tentang sosok Rudy Soik yang juga pernah berhasil dalam mengungkap kasus perdagangan orang.

“Kita harapkan Polri mempertimbangkan pencapaian-pencapaian yang telah dilakukan Rudy Soik selama mengabdi sebagai anggota di institusinya,” sebut Gilang.

Sejumlah anggota Komisi III DPR dalam audiensi mempertanyakan keputusan Polda NTT memecat Rudy Soik dengan tidak hormat. Bahkan ada yang menilai pemecatan Rudy Soik dari Polri tidak masuk akal karena diputuskan saat yang bersangkutan tengah mengungkap pelaku kejahatan penyelundupan BBM bersubsidi.

Dari hasil pengusutan Rudy Soik, diketahui permainan jaringan mafia BBM subsidi di NTT terbagi dalam beberapa tingkatan. Ada orang-orang yang mendapatkan banyak barcode dari oknum pemerintah untuk membeli BBM bersubsidi yang disebut sebagai tim pengepul.

BBM yang diselundupkan itu kemudian dibawa ke tempat penimbunan yang dikuasai beberapa orang. Selanjutnya, BBM bersubsidi tersebut dijual ke industri, dan sebagian untuk berbagai proyek infrastruktur. Bahkan BBM bersubsidi itu diselundupkan hingga ke negara tetangga, Timor Leste, yang dalam operasionalnya dikawal oleh oknum polisi.

Untuk itu, Gilang menyarankan agar pihak kepolisian lebih arif dan hati-hati dalam menangani kasus ini. “Jangan sampai isu semakin liar dan membuat masyarakat curiga ada sesuatu di balik pemecatan Rudy Soik,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu.

Usai audiensi dengan Komisi III DPR yang membidangi urusan penegakan hukum, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan akan melakukan sidang ulang terhadap Ipda Rudy Soik. Daniel juga meminta kepada siapa saja, termasuk Ipda Rudy Soik, untuk melaporkan bila ada pemain TPPO dan mafia BBM ilegal di NTT.

“Prinsipnya kita mendukung segala penegakan hukum terhadap pelanggaran yang merugikan rakyat. Kasus dugaan jaringan mafia BBM dan kejahatan perdagangan orang di NTT harus diusut tuntas,” tegas Gilang.

Berikut Kesimpulan rapat dengar pendapat komisi III DPR RI dengan Kapolda NTT terkait Rudy Soik:

– Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik dan meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.

– Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT untuk fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus TPPO dan BBM ilegal tanpa pandang bulu dengan mengedepankan transportasi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

– Komisi III DPR juga meminta Kapolda NTT agar memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap seluruh anggota polri dijajaran Polda masing-masing dengan mengedepankan prinsip-prinsip integritas, keadilan dan bertanggung jawab. •bia/rdn

Berita terkait

Tidak Lakukan Korupsi dan Penghilangan Nyawa, PTDH Ipda Rudy Soik Perlu Dievaluasi
Politik dan Keamanan
Tidak Lakukan Korupsi dan Penghilangan Nyawa, PTDH Ipda Rudy Soik Perlu Dievaluasi
Tekan Kenaikan UKT, Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Harus Ditinjau Ulang
Kesejahteraan Rakyat
Tekan Kenaikan UKT, Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Harus Ditinjau Ulang
BBM Satu Harga Harus Merata di Seluruh Wilayah Sumatera Barat
Industri dan Pembangunan
BBM Satu Harga Harus Merata di Seluruh Wilayah Sumatera Barat
Tags:#Berita Utama#Komisi III
Sebelumnya

Audiensi BAKN dengan Kepala BK Setjen DPR, Perlunya Perkuat Peran BAKN

Selanjutnya

Perkuat Demokrasi, RUU Perkumpulan Tak Bisa Gantikan UU Ormas dan Dapat Berjalan Seiring

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h