E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|PPPK|Bank Indonesia|RAPBN 2027
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 58%
Angin: 17 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|PPPK|Bank Indonesia|RAPBN 2027
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 58%
Angin: 17 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|PPPK|Bank Indonesia|RAPBN 2027
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 58%
Angin: 17 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Kebijakan Pembatasan BBM Bersubsidi Harus Tepat Sasaran dan Sejahterakan Rakyat

Diterbitkan
Sabtu, 31 Agu 2024 10.02 WIB
Bagikan:
Kebijakan Pembatasan BBM Bersubsidi Harus Tepat Sasaran dan Sejahterakan Rakyat

Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti saat diwawancarai usai sidang Paripurna HUT DPR RI ke-79 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8). Foto: Farhan/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti menyoroti rencana pembatasan kebijakan BBM Bersubsidi yang akan diterapkan pada 1 Oktober 2024 mendatang. Menurutnya, yang terpenting dari kebijakan tersebut adalah bahwa subsidi yang diberikan harus tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Dengan kata lain yang terpenting adalah niat dan tujuan dari kebijakan tersebut semata untuk menyejahterakan masyarakat. Bukan (persoalan) bentuk dari kebijakan tersebut, apakah itu Permen atau PP,” ujar Roro, usai sidang Paripurna HUT DPR RI ke-79 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).

Setiap kebijakan apapun itu, lanjut Roro, harus disinkronisasi juga dengan data, dan harus dikaji ulang bagaimana subsidi tersebut diberikan. Sehingga,  perlu dikaji kembali apakah subsidi secara langsung berupa barang seperti yang selama ini sudah tepat diterapkan.

“Atau apakah (perlu subsidi) ke individu? kalau ke individu kita harus mempertimbangkan juga mereka dari kalangan apa, apakah dari kalangan mampu, tidak mampu, dan kategori tidak mampu itu seperti apa dan yang kategori mampu itu seperti apa. Biasanya mengandalkan data dari kementerian Sosial,” tambah Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.

Sayangnya, lanjut Roro, pihaknya menilai data dari Kementerian Sosial masih tidak akurat. Pasalnya, setiap tahun pasti ada perubahan dari segi populasi Indonesia. Misalnya yang tadi miskin, sekarang sudah sejahtera atau kebalikannya. Sehingga, hal ini harus terus diperbarui.

“Hal itu tidak terlepas, bagaimana Komisi VII ke depannya juga harus koordinasi dalam hal subsidi BBM, subsidi listrik, dan subsidi lainnya yang berkaitan dengan komisi energi, harus bekerja sama dengan Kementerian Sosial. Sekali lagi tujuan dari kebijakan itu tujuan dan niatnya sama untuk menyejahterakan rakyat,” paparnya.

Pemerintah akan memperketat kendaraan yang dapat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Aturan terkait pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut rencananya akan diterbitkan pekan depan, atau awal September 2024.

Selama ini, banyak kendaraan mewah yang masih menggunakan BBM subsidi. Berdasarkan data tahun 2022, 95 persen atau lebih dari 15 juta kiloliter (KL) solar subsidi dinikmati oleh 60 persen masyarakat berpenghasilan teratas. Sedangkan untuk Pertalite, 80 persen atau lebih dari 19 juta KL dinikmati oleh 60 persen masyarakat berpenghasilan teratas.

Dengan aturan baru ini, sekitar 7 persen kendaraan yang sebelumnya bisa membeli BBM subsidi, tidak akan bisa lagi. Kendaraan yang masuk ke dalam kelompok 7 persen tersebut adalah golongan kendaraan mewah. •ayu/rdn

Berita terkait

Netty: Program Kemendukbangga Harus Mudah Dipahami dan Tepat Sasaran
Kesejahteraan Rakyat
Netty: Program Kemendukbangga Harus Mudah Dipahami dan Tepat Sasaran
Cucun Ingatkan Penyaluran Stimulus Rp26,34 Triliun Harus Tepat Sasaran dan Transparan
Kesejahteraan Rakyat
Cucun Ingatkan Penyaluran Stimulus Rp26,34 Triliun Harus Tepat Sasaran dan Transparan
Gerakan Orang Tua Asuh Stunting Harus Berdampak Nyata dan Tepat Sasaran
Kesejahteraan Rakyat
Gerakan Orang Tua Asuh Stunting Harus Berdampak Nyata dan Tepat Sasaran
Tags:#Berita Utama#Komisi VII
Sebelumnya

Rayakan HUT ke-79, TB Hasanuddin Optimistis DPR Jadi Lebih Baik

Selanjutnya

Jadi Tulang Punggung Devisa Negara, Pemerintahan Mendatang Jangan Hilangkan Kemenparekraf

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1056)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3703)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4586)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|PPPK|Bank Indonesia|RAPBN 2027
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 58%
Angin: 17 km/h