E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Isu Lainnya

Pansus Angket Bahas Kuota Haji Tambahan 2024 dengan Irjen Kemenag RI

Diterbitkan
Rabu, 28 Agu 2024 11.04 WIB
Bagikan:
Pansus Angket Bahas Kuota Haji Tambahan 2024 dengan Irjen Kemenag RI

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nusron Wahid Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) pada Selasa, 27 Agustus 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nusron Wahid, yang mengundang Irjen Kemenag RI, Faisal Ali Hasyim, untuk memberikan keterangan terkait mekanisme kebijakan pengisian dan penetapan kuota haji tambahan tahun 2024.

Dalam rapat tersebut, Nusron Wahid menjelaskan bahwa Irjen Kemenag RI memiliki peran penting dalam manajemen risiko dan pengendalian risiko internal terkait kebijakan haji. “Beliau yang paling bertanggung jawab tentang itu. Tentunya, yang namanya Irjen harus menggunakan sistem deteksi dini, manakala ada hal-hal yang dianggap tidak prudent atau tidak sesuai dengan undang-undang,” ungkap Nusron, di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa malam (27/8/2024). 

“... yang namanya Irjen harus menggunakan sistem deteksi dini, manakala ada hal-hal yang dianggap tidak prudent atau tidak sesuai dengan undang-undang,”

Rapat ini merupakan bagian dari tugas Pansus Hak Angket DPR RI yang berfungsi sebagai pansus penyelidikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 tentang Hak Angket. Semua saksi yang hadir dalam rapat tersebut, termasuk Irjen Kemenag RI, diminta untuk disumpah oleh rohaniawan.

Pembentukan Pansus Hak Angket DPR RI ini didasari oleh kekhawatiran terkait pembagian dan penetapan kuota haji tambahan yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Anggota DPR RI, Selly, menilai bahwa pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut aturan, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia. Namun, keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 dianggap bertentangan dengan undang-undang.

Awalnya, usulan Pansus Hak Angket ini disampaikan untuk menyelidiki terkait penambahan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia, yang kemudian dialihkan menjadi kuota haji plus. Selain itu, Pansus juga menyoroti kualitas layanan haji yang dinilai tidak mengalami perbaikan, meskipun biaya yang dibayarkan oleh jamaah meningkat dari tahun ke tahun.

Tujuan utama dari hak angket DPR ini adalah untuk mengungkap kebenaran terkait permasalahan atau kebijakan yang terjadi di lingkungan pemerintah, serta memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat. Dengan hak angket ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang benar dan akurat mengenai isu-isu yang sedang terjadi atau diduga terjadi pelanggaran.

Selain itu, hak angket DPR juga berfungsi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan serta memastikan transparansi dalam pemerintahan, sehingga kebijakan dan tindakan pemerintah tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. •ssb/aha

Berita terkait

Pansus Buka Opsi Libatkan Penegak Hukum Selidiki Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan
Isu Lainnya
Pansus Buka Opsi Libatkan Penegak Hukum Selidiki Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan
Pansus Haji: Legislator Curiga Ada Gratifikasi yang Diterima Pejabat Kemenag
Isu Lainnya
Pansus Haji: Legislator Curiga Ada Gratifikasi yang Diterima Pejabat Kemenag
Wisnu Wijaya Peringatkan Kemenag, Prioritaskan Panggilan Pansus Haji
Isu Lainnya
Wisnu Wijaya Peringatkan Kemenag, Prioritaskan Panggilan Pansus Haji
Sebelumnya

Hadapi Demonstrasi dengan Pendekatan Humanis

Selanjutnya

Irjen Kemenag Mengaku Tak Dilibatkan dalam Keputusan Kuota Haji, Nusron Wahid Pertanyakan Alasannya

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h