E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
Berita/Isu Lainnya

Tanggapi Kekhawatiran Publik, Dasco: Pembahasan UU di DPR Tidak Pernah Diam-Diam

Diterbitkan
Jumat, 23 Agu 2024 11.04 WIB
Bagikan:
Tanggapi Kekhawatiran Publik, Dasco: Pembahasan UU di DPR Tidak Pernah Diam-Diam

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) malam. Foto : Eno/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, serta Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon di mana hal itu berbeda dengan putusan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan, jadi dasar hukum yang sah bagi bagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol dalam mendaftarkan para calon kepala daerahnya (cakada) untuk Pilkada 2024.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, setelah mengumumkan dibatalkannya pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada. “Putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru tentunya kan (acuannya adalah) undang-undang baru, tapi kan undang-undang barunya (revisi UU Pilkada) nggak ada. Jadi, kita tegaskan di sini bahwa putusan yang berlaku itu Putusan MK Nomor 60 (dan) Putusan MK Nomor 70,” jelas Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8) malam.

Adapun, Dasco menjelaskan batalnya pengesahan RUU Pilkada tersebut dikarenakan Rapat Paripurna pada Kamis (22/8) pukul 9.30 WIB batal dilakukan karena tidak memenuhi kuorum, setelah sempat ditunda selama 30 menit hingga pukul 10.00 WIB.

“Rapat Paripurna terdekat kalaupun mau dilaksanakan itu tanggal 27 Agustus. Tapi, kita sama-sama tahu itu (tanggal dimulainya) pendaftaran (Pilkada), sehingga kami merasa bahwa lebih baik (revisi UU Pilkada) itu tidak dilaksanakan karena masa pendaftarannya sudah berlaku,” tutur Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

“Nggak ada yang dibilang kemudian pelaksanaannya diam-diam. Kalau diam-diam tentunya nggak dilakukan DPR lah”

Dasco pun menjelaskan, pembahasan revisi UU Pilkada sebenarnya sudah dilakukan sejak Januari 2024. Adapun dalam pembahasannya, DPR selalu mengutamakan keterbukaan informasi publik dengan melaksanakan rapat secara terbuka sehingga masyarakat bisa menyaksikan jalannya rapat.

“Kita tidak pernah diam-diam, di Baleg kemarin itu (pembahasannya) terbuka, live, Timus-Timsin, tidak kita batasi, wartawan diperbolehkan meliput, argumen semua dikemukakan di situ juga bisa diliput, nggak ada yang dibilang kemudian pelaksanaannya diam-diam. Kalau diam-diam tentunya nggak dilakukan DPR lah,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Sementara itu, terkait tahapan pemilihan kepala daerah yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Dasco menjelaskan nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II akan melakukan rapat konsultasi membahas PKPU pada Senin (26/8) mendatang. “PKPU itu kan nanti akan dikonsultasikan oleh DPR, dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU. Nah mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR pada senin besok. Nah itu jawabannya akan bisa terjawab pada hari Senin,” imbuhnya. •bia/rdn

Berita terkait

Sampaikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
Politik dan Keamanan
Sampaikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
DPR Tegaskan Isu Bahasa dalam Kontrak Internasional di UU 24/2009 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi
Politik dan Keamanan
DPR Tegaskan Isu Bahasa dalam Kontrak Internasional di UU 24/2009 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi
Berikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Kelautan Tidak Bertentangan dengan Konstitusi
Politik dan Keamanan
Berikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Kelautan Tidak Bertentangan dengan Konstitusi
Sebelumnya

Revisi UU Pilkada Batal Dilaksanakan, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK

Selanjutnya

Soal Revisi UU Pilkada, Puan Pastikan Kepentingan Negara Sejalan Konstitusi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h