E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Baleg: Aturan Teknis Mengenai ‘Sea and Coast Guard’ akan Diatur Melalui PP

Diterbitkan
Selasa, 21 Mei 2024 06.33 WIB
Bagikan:
Baleg: Aturan Teknis Mengenai ‘Sea and Coast Guard’ akan Diatur Melalui PP

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, saat memimpin rapat Panja harmonisasi RUU Perubahan UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI,.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi DPR RI melaksanakan rapat panja RUU tentang Pelayaran. Dalam kesempatan itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa RUU Pelayaran yang dibahas di Baleg tidak mencantumkan beleid mengenai Sea and Coast Guard. Ia mengungkapkan bahwa aturan mengenai itu  akan diatur oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah.

“(Persoalan) Coast guard itu nanti diserahkan kepada pemerintah. Jadi nanti akan ada peraturan pemerintah menyangkut kelembagaan dan wewenang pemerintah, termasuk soal penyidikannya. Karena (Pansus Rancangan) Undang-Undang Kelautan kan sekarang tidak jalan ya,” ujar Supratman dalam rapat Panja harmonisasi RUU Perubahan UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).

“(Persoalan) Coast guard itu nanti diserahkan kepada pemerintah. Jadi nanti akan ada peraturan pemerintah menyangkut kelembagaan dan wewenang pemerintah, termasuk soal penyidikannya”

Diketahui dalam rapat pembahasan sebelumnya, salah satu poin yang menjadi polemik dalam perumusan RUU Pelayaran ini yakni mengenai Sea and Coast Guard. Maka dari itu, dalam rapat ini, Badan Keahlian DPR RI menyampaikan beberapa alternatif mengenai revisi poin-poin yang ada dalam RUU Pelayaran.

Badan Keahlian DPR RI dalam kesempatan itu menyebutkan bahwa rapat sebelumnya menyimpulkan bahwa Pasal 277 mengalami perubahan untuk disarankan dihapus karena menyangkut hal-hal yang teknis.

Maka dari itu, Badan Keahlian DPR RI mengusulkan agar adanya ketentuan delegasi bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2 dan ayat 3, diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah yang dimuat dalam pasal 276.

Menanggapi itu, Supratman menerima masukan yang disampaikan Badan Keahlian DPR RI. Dalam kesempatan itu pun dirinya menegaskan bahwa dalam UU Pelayaran, pembahasan mengenai Sea and Coast Guard tidak akan disinggung. Hal itu agar tidak memperkeruh mengenai kewenangan kelembagaan

“Karena sampai hari ini yang namanya coast guard itu rencana diatur dalam Undang-Undang Kelautan yang sampai hari ini belum selesai,” ungkap politisi Fraksi Gerindra ini.

“Karena belum selesainya pembahasan itu dan masih menjadi undang-undang inisiatif, makanya kita berikan khusus untuk kelembagaan coast guard itu lebih diatur dalam peraturan pemerintah, supaya (pembahasan rancangan) undang-undang (Pelayaran) ini bisa jalan,” lanjut Supratman.

Sebagai informasi, dalam rapat tersebut, pasal lain yang menjadi sorotan yakni Pasal 282 mengenai penyidik. Adapun dalam draf itu disampaikan bahwa pasal tersebut menjelaskan mengenai definisi dan penjelasan mengenai penyidik yang disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). •hal/rdn

Berita terkait

Pansus RUU Kelautan Nilai Perlunya Regulasi Khusus Keberadaan ‘Coast Guard’ di Indonesia
Isu Lainnya
Pansus RUU Kelautan Nilai Perlunya Regulasi Khusus Keberadaan ‘Coast Guard’ di Indonesia
UU Keamanan Laut Dibutuhkan untuk Bentuk Coast Guard Indonesia
Politik dan Keamanan
UU Keamanan Laut Dibutuhkan untuk Bentuk Coast Guard Indonesia
Dorong Penguatan Bakamla sebagai Coast Guard Nasional
Politik dan Keamanan
Dorong Penguatan Bakamla sebagai Coast Guard Nasional
Tags:#Seputar Parlemen#Baleg
Sebelumnya

Dorong Kemandirian Berusaha, Ratu Ngadu Harap Lulusan BLK Dibekali Peralatan Usaha

Selanjutnya

Putu Supadma Usulkan RUU Omnibus Law Air Libatkan Multipihak dan Multisektor

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h