
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan, Irmadi Lubis, saat pertemuan pertemuan dengan pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara terkaitmasukan terkait Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun.
Hal itu ia sampaikan saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumatera Utara diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumut, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, dan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan dalam rangka kunjungan kerja Pansus RUU Kelautan ke Provinsi Sumatera Utara, Senin (29/1/2024).
“Tujuan kunjungan kerja Pansus hari ini kami ingin menyerap masukan dan aspirasi untuk memberikan perubahan dalam RUU Kelautan. Bukan hanya dari sisi keamanan tetapi juga untuk sinkronisasi beberapa undang-undang yang saling tumpang tindih di beberapa hal yang terkait dengan kelautan,” ujar Politisi senior Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Legislator Dapil Sumatera Utara I ini juga menuturkan pihaknya sudah berkeliling ke beberapa daerah dan banyak menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat terkait RUU Kelautan ini. Baik yang berasal dari instansi pemerintah, ikatan nelayan, akademisi, Tentara Nasional Indonesia, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia hingga Pemerintah Daerah/Provinsi.