
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap UUD NRI Tahun 1945 secara daring dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Arief/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa hak mengadukan dugaan pelanggaran disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP), diberikan kepada pasien atau keluarganya yang mengalami kerugian. Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memastikan mekanisme penegakan disiplin profesi berjalan secara objektif, terarah, dan tidak disalahgunakan.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap UUD NRI Tahun 1945 secara daring dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026). Perkara Nomor 332/PUU-XXIV/2026 tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 305 ayat (1) UU Kesehatan.
Dalam keterangannya, I Wayan Sudirta menjelaskan bahwa pembatasan pihak yang berhak mengajukan pengaduan kepada MDP merupakan hasil pertimbangan pembentuk undang-undang dengan memperhatikan kepentingan hukum pihak yang mengalami kerugian secara langsung.
Menurut DPR RI, ketentuan tersebut dirumuskan melalui pembahasan RUU Kesehatan yang mempertimbangkan berbagai aspirasi mengenai pihak yang berhak mengadukan dugaan pelanggaran disiplin profesi. Dalam pembahasan pada 5 Mei 2023, pemerintah berpandangan bahwa hak pengaduan kepada MDP seharusnya diberikan kepada pasien dan keluarganya yang memiliki kepentingan serta mengalami kerugian secara langsung.
“Penetapan tersebut merupakan pilihan perumusan yang diambil secara cermat dan berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian keterangan DPR RI yang dibacakan I Wayan Sudirta.
DPR RI berpandangan, kerugian akibat dugaan pelanggaran disiplin oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan pada dasarnya berkaitan langsung dengan pasien maupun keluarganya. Oleh karena itu, keduanya dinilai memiliki kepentingan hukum untuk mengadukan tindakan pelayanan kesehatan yang diduga mengabaikan standar disiplin profesi.
Kehadiran MDP sendiri dimaksudkan untuk memastikan praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan berjalan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Mekanisme pengaduan menjadi tahap awal pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin sekaligus bagian dari upaya meningkatkan mutu pelayanan dan melindungi keselamatan pasien.
DPR RI juga menilai, perluasan subjek pengaduan kepada pihak lain, termasuk sesama tenaga medis atau tenaga kesehatan, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. "Pengaduan dikhawatirkan dapat didasarkan pada penilaian subjektif tanpa adanya kerugian aktual yang dialami pihak pengadu akibat tindakan pelayanan Kesehatan," jelasnya.
Pembatasan tersebut, lanjut DPR RI, sejalan dengan prinsip kepentingan hukum atau legal interest yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Prinsip ini mensyaratkan adanya hubungan dan kepentingan hukum yang nyata bagi seseorang untuk mengajukan gugatan atau upaya hukum, baik dalam sengketa keperdataan, administrasi pemerintahan, maupun pengujian undang-undang.
Meski demikian, DPR RI menegaskan bahwa pembatasan hak pengaduan kepada pasien dan keluarganya tidak menghilangkan peran pihak lain dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin profesi. Pihak yang memiliki informasi relevan tetap dapat berkontribusi sebagai saksi atau ahli dalam proses pemeriksaan yang dilakukan MDP.
"Hal tersebut telah diakomodasi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Pihak lain dapat memberikan keterangan berdasarkan fakta yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri maupun berdasarkan keahlian yang dimilikinya," ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Selain melalui MDP, informasi mengenai dugaan tindakan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang merugikan pasien juga dapat disampaikan kepada manajemen rumah sakit. DPR RI mengingatkan bahwa rumah sakit memiliki kewajiban membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 189 ayat (1) huruf g UU Kesehatan.
Dengan demikian, DPR RI menilai pengaturan Pasal 305 ayat (1) UU Kesehatan tidak menghalangi pihak lain untuk berkontribusi dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Ketentuan tersebut justru memberikan kepastian hukum mengenai pihak yang berhak mengajukan pengaduan, tanpa menutup ruang bagi pihak lain untuk menyampaikan informasi yang relevan.
DPR RI juga menempatkan penentuan subjek yang berhak mengajukan pengaduan sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang. Kebijakan tersebut dinilai didasarkan pada pertimbangan rasional dan terukur, yakni adanya kerugian nyata serta kebutuhan menjaga efektivitas dan objektivitas penegakan disiplin profesi.
Dalam kesimpulannya, DPR RI berpandangan bahwa Pasal 305 ayat (1) UU Kesehatan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. DPR RI menilai ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan jaminan kepastian hukum, hak mengembangkan diri secara kolektif, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Keterangan DPR RI tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara pengujian materiil UU Kesehatan. (nan/rdn)