
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah saat membacakan Keterangan DPR RI secara virtual di Komplek Senayan.|Foto : Karisma/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — DPR RI menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait penyelesaian pengembalian berkas perkara atau P-19 serta mekanisme Praperadilan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah saat membacakan Keterangan DPR RI secara virtual di Komplek Senayan, Selasa (7/10/2026).
Keterangan tersebut disampaikan DPR RI dalam perkara Nomor 313, 316, dan 317/PUU-XXIV/2026 yang menguji sejumlah ketentuan dalam KUHAP 2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Dalam perkara Nomor 313/PUU-XXIV/2026, Abdullah menjelaskan, ketentuan Pasal 62 ayat (5) dan ayat (6) KUHAP 2025 harus dipahami dalam satu kesatuan dengan ketentuan mengenai koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 58 hingga Pasal 63.
Menurutnya, pengaturan tersebut merupakan bagian dari konsep integrated criminal justice system yang menekankan koordinasi antara penyidik, penuntut umum, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan agar proses penanganan perkara berjalan efektif, efisien, serta memberikan kepastian hukum. “Penyidik menjalankan fungsi penyidikan, sedangkan Penuntut Umum menjalankan fungsi penuntutan. Oleh karena itu, dengan kedua fungsi yang berbeda tersebut maka penilaian penyidik terhadap hasil penyidikan tidak harus selalu identik dengan penilaian penuntut umum terhadap hasil penyidikan untuk kepentingan penuntutan,” jelas Abdullah.
Ia menerangkan, perbedaan penilaian antara penyidik dan penuntut umum dimungkinkan karena penuntut umum dalam meneliti berkas perkara mempertimbangkan aspek formal dan materiil. Karena itu, kondisi ketika penyidik menilai berkas telah cukup bukti, sementara penuntut umum menilai penyidikan belum maksimal, tidak serta-merta menunjukkan tidak terpenuhinya syarat minimal alat bukti.
Abdullah menegaskan, frasa “cukup bukti” dan “penyidikan belum maksimal” merupakan dua hal yang berbeda. “Cukup bukti” berkaitan dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti, sedangkan “penyidikan belum maksimal” berkaitan dengan sejauh mana penyidik telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengungkap dan melengkapi fakta dalam suatu perkara.
Lebih lanjut, DPR menilai ketentuan Pasal 62 ayat (5) dan ayat (6) KUHAP 2025 justru memberikan solusi terhadap persoalan klasik berupa pengembalian berkas perkara secara berulang antara penyidik dan penuntut umum.
Menurut DPR, ketentuan tersebut memberikan kepastian mengenai siapa yang memiliki kewenangan menentukan kelanjutan perkara pada ranah penuntutan. Dalam hal ini, penuntut umum ditempatkan sebagai dominus litis atau pengendali perkara dalam fungsi penuntutan, tanpa menghilangkan kewenangan penyidik pada tahap penyidikan.
Sementara itu, terkait perkara Nomor 316 dan 317/PUU-XXIV/2026, DPR memberikan penjelasan mengenai ketentuan upaya paksa dan Praperadilan dalam KUHAP 2025.
Abdullah menjelaskan, KUHAP 2025 telah memperluas objek Praperadilan. Jika dalam KUHAP 1981 objek upaya paksa yang dapat diuji melalui Praperadilan terbatas, KUHAP 2025 mengatur sembilan bentuk upaya paksa yang masing-masing memiliki karakteristik dan persyaratan berbeda.
DPR berpandangan, ketentuan Pasal 160 ayat (3) yang menyatakan permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa “hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama” harus dimaknai berdasarkan objek upaya paksa yang diuji.
“Ukuran ‘hal yang sama’ ditentukan oleh objek tindakan upaya paksa yang dimohonkan pengujian, bukan oleh rangkaian penanganan perkara secara keseluruhan,” kata Abdullah.
Dengan demikian, menurut DPR, pengujian terhadap tindakan upaya paksa yang berbeda tetap dimungkinkan. Bahkan, beberapa objek upaya paksa dapat diajukan dalam satu permohonan sepanjang tindakan-tindakan tersebut telah selesai dilakukan ketika permohonan diajukan.
DPR menilai pembatasan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak tersangka dan kepastian proses peradilan. Pasalnya, setiap tindakan upaya paksa memiliki karakteristik dan konsekuensi hukum yang berbeda sehingga harus dapat diuji secara tersendiri.
Dalam keterangannya, DPR juga menyoroti Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP 2025 yang mengatur bahwa pemeriksaan Praperadilan didahulukan sehingga pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan sebelum proses Praperadilan selesai.
Abdullah menyampaikan, ketentuan tersebut merupakan pembaruan untuk mengoreksi kelemahan pengaturan dalam KUHAP 1981 yang memungkinkan permohonan Praperadilan gugur ketika pokok perkara mulai diperiksa.
“Melalui pengaturan ini, tercipta keseimbangan hukum yang melindungi tersangka dari gugurnya Praperadilan karena dimulainya pemeriksaan pokok perkara, dan di sisi lain menjamin bahwa penangguhan pemeriksaan pokok perkara hanya berlangsung selama jangka waktu pemeriksaan Praperadilan yang dibatasi undang-undang,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara teknis Mahkamah Agung juga telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. Menurut DPR, keberadaan pedoman tersebut menunjukkan bahwa norma KUHAP 2025 dapat dilaksanakan dalam praktik peradilan.
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, DPR RI menyimpulkan bahwa Pasal 62 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 158 huruf a, Pasal 160 ayat (3), serta Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP 2025 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. “DPR RI berpandangan bahwa seluruh dalil Pemohon dalam perkara Nomor 313, 316, dan 317/PUU-XXIV/2026 tidak beralasan menurut hukum,” pungkas Abdullah. (aha)