
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Sari/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus berjalan di Komisi III DPR RI. Ia menyebut pembahasan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak untuk memperkaya dan menyempurnakan substansi RUU tersebut, dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.
“RUU Perampasan Aset kan masih terus berjalan di Komisi III DPR RI. Jadi prosesnya terus berjalan, pembahasannya terus berjalan dengan mengundang banyak pihak-pihak yang terkait,” ujar Saan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, berbagai pihak telah dilibatkan dalam proses pembahasan, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelibatan tersebut dilakukan untuk memperkaya perspektif dan menyempurnakan substansi RUU sebelum memasuki tahapan pengesahan.
“Jadi seperti sebelumnya mantan pimpinan KPK juga diundang, semua diundang untuk bisa lebih sempurna terkait dengan pembahasannya,” katanya.
Saan menegaskan proses pembahasan tetap mengacu pada linimasa yang telah disepakati. DPR sebelumnya telah menyatakan komitmen agar RUU Perampasan Aset dapat diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut juga telah disampaikan pimpinan DPR dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu pada 27 Agustus 2026.
“Jadi sesuai dengan kesepakatan bahwa nanti sesuai dengan timeline-nya pasti sesuai dengan kesepakatan disahkan,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Ia memperkirakan RUU tersebut dapat dibawa menuju tahap pengambilan keputusan sesuai rangkaian pembahasan yang sedang berlangsung dan tetap menargetkan penyelesaian sebelum batas waktu 15 Desember.
Saan juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses pembahasan. Sebelumnya, DPR telah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan melalui Komisi III sebagai bagian dari upaya memperkaya materi RUU Perampasan Aset.
Dengan demikian, pembahasan RUU tidak hanya mengejar target waktu, tetapi tetap memberikan ruang bagi masukan dari pihak-pihak terkait sebelum regulasi tersebut diputuskan. (fa/aha)