
Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI dalam rangka Pengawasan Terhadap Penyaluran Bantuan Sosial ke Sentra Terpadu Pangudi Luhur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis, (17/9/2026). |Foto: Ulfi/Karisma
PARLEMENTARIA, Bekasi – Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi pengelolaan Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi yang dinilai dapat menjadi percontohan pelayanan kesejahteraan sosial terpadu di Indonesia. Menurutnya, penanganan kesejahteraan sosial harus dilakukan secara menyeluruh, tidak sebatas memenuhi kebutuhan dasar penerima manfaat, tetapi juga mendorong mereka mengembangkan potensi dan kemandirian.
“Ini adalah satu sentra yang menurut kami memang sangat penting dan bisa menjadi percontohan bagi sentra-sentra serupa di seluruh Indonesia. Karena penanganan kesejahteraan sosial itu tidak bisa sepotong-sepotong,” ujar Hetifah saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai pelayanan di Sentra Terpadu Pangudi Luhur telah mencakup berbagai aspek kebutuhan penerima manfaat, mulai dari tempat tinggal, makanan, layanan kesehatan, dukungan psikologis, rumah ibadah, hingga pelatihan keterampilan. Layanan tersebut juga diberikan kepada beragam kelompok, antara lain lanjut usia, penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta anak yang berhadapan dengan hukum.
Menurut Hetifah, pendekatan pelayanan yang terpadu tersebut penting karena kebutuhan setiap penerima manfaat memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, pelayanan sosial perlu disertai dengan upaya pemberdayaan agar penerima manfaat tidak hanya memperoleh perlindungan, tetapi juga memiliki ruang untuk mengembangkan kemampuan yang dimiliki.
Ia secara khusus menyoroti pentingnya membuka ruang yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk mengekspresikan diri dan mengembangkan potensi. Hal tersebut, menurutnya, terlihat dari keterlibatan penerima manfaat dalam berbagai kegiatan di sentra, seperti menjadi pembawa acara, dirigen, pembaca doa, hingga pengisi acara.
“Kami melihat bahwa memang penyandang disabilitas itu perlu diberikan satu ruang yang jauh lebih luas untuk bisa mengekspresikan dan juga memberikan potensi-potensi yang mereka miliki. Bagaimana kita memberikan mereka kepercayaan diri dan juga kesempatan itu,” jelasnya.
Hetifah menilai praktik pelayanan dan pemberdayaan di Sentra Terpadu Pangudi Luhur dapat menjadi bahan evaluasi bagi Komisi VIII DPR RI dalam mendorong penguatan kebijakan pelayanan sosial. Hal itu sekaligus untuk memastikan kelompok masyarakat dengan kebutuhan khusus memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk berdaya dan berkontribusi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi Budi Satriyo menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan perhatian Komisi VIII DPR RI terhadap pelayanan serta pemberdayaan penerima manfaat di sentra tersebut. Menurutnya, dukungan tersebut penting untuk memastikan pengembangan pelayanan dapat terus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Budi menjelaskan, pelayanan dikembangkan dengan mempertimbangkan kondisi sosial, kesehatan, psikologis, serta minat masing-masing penerima manfaat. Pendekatan tersebut dilakukan agar mereka dapat mengembangkan kreativitas dan potensi secara optimal.
“Kami memulai tidak hanya berdasarkan (kondisi), tetapi juga melihat termasuk kesehatannya, psikologinya, termasuk aktivitas-aktivitas yang diminati oleh penerima manfaat tersebut,” ujar Budi.
Untuk mendukung proses pemberdayaan tersebut, Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi mengembangkan sejumlah program sesuai minat dan kemampuan penerima manfaat, antara lain terapi kesenian, batik ciprat, musik, serta kegiatan pertanian dan perikanan. (upi/ssb)