
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari beserta anggota lainnya memberikan keterangan pers kepada media usai menggelar Kunjungan Kerja Spesifik di BPPMHKP Denpasar, Badung, Bali, Jumat (18/9/2026). |Foto: Nadya/sai
PARLEMENTARIA, Badung – Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan kecepatan layanan sertifikasi serta memperluas jangkauan titik pelayanan (service points) pengawasan mutu hingga ke daerah pesisir terpencil. Langkah ini dinilai krusial agar jaminan keamanan pangan dan mutu produk perikanan dapat dirasakan secara merata oleh para pelaku usaha dan masyarakat nelayan di berbagai wilayah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Denpasar di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Jumat (18/9/2026). Kunjungan ini berfokus pada evaluasi sistem jaminan mutu hasil perikanan serta penyerapan aspirasi para pelaku usaha sektor kelautan.
Kharis mengapresiasi capaian Balai Mutu KKP yang dinilai telah bekerja sangat baik dalam menerbitkan ribuan sertifikat mutu setiap tahunnya. Namun, seiring meningkatnya permintaan (demand) masyarakat terhadap standar keamanan pangan, KKP dituntut untuk terus mempercepat proses administrasi tanpa mengabaikan aspek ketelitian.
"Sudah sangat bagus berbagai upaya yang dilakukan, masyarakat pun menyampaikan hal yang sama. Namun ke depan memang perlu ada peningkatan agar kecepatannya bisa ditingkatkan lagi, karena demand layanan dari masyarakat juga meningkat. Dari sektor kelautan ada peningkatan yang kita harapkan berdampak positif bagi ekonomi Indonesia," ujar Kharis di Badung, Bali, Jumat (18/9/2026).
Politisi Fraksi PKS ini secara khusus menyoroti keterbatasan aksesibilitas bagi nelayan dan pelaku UMKM yang berada di wilayah pinggiran. Jarak dan waktu tempuh menuju kantor Balai Mutu yang berada di pusat kota kerap menjadi hambatan tersendiri bagi para pelaku usaha lokal.
"Kalau di Denpasar saya kira masih oke banget. Tapi ada daerah-daerah pinggir yang jauh dari Balai Mutu, mereka butuh waktu dan jarak. Saya minta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menambah lagi poin-poin layanan agar tidak semua bertumpu di satu tempat dan bisa melayani masyarakat di daerah terpencil," tegas Kharis.
Selain mendorong perluasan layanan, Kharis menepis kekhawatiran masyarakat mengenai risiko keracunan dalam penggunaan produk perikanan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, sertifikasi mutu dari BPPMHKP justru menjadi instrumen utama yang menjamin kebersihan dan keamanan bahan pangan berbasis ikan.
"Melalui Balai Mutu ini dipastikan ikan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat jadi aman, sepanjang proses masaknya benar. Dibandingkan produk segar tanpa sertifikasi dan tanpa jaminan mutu, ikan dari Balai Mutu ini justru dijamin aman untuk konsumsi MBG," jelasnya.
Keamanan produk perikanan ini kian diperkuat secara regulasi pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan. Melalui aturan ini, KKP resmi bertindak sebagai Otoritas Kompeten Penjaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang mengawal kualitas dari hulu hingga hilir. Di Provinsi Bali sendiri, sistem penjaminan mutu tersebut telah memfasilitasi penerbitan 5.670 Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) aktif serta menopang 50 Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang bersertifikat HACCP.
Sementara itu, untuk mendukung keberlanjutan Program MBG yang disoroti DPR RI, BPPMHKP Bali turut berinovasi memfasilitasi pasokan bahan baku perikanan bermutu tinggi, seperti daging trimming tuna dan barramundi ke Unit Pelayanan Makan Bergizi (SPPG/KPPG) guna memastikan kecukupan gizi anak sekolah terlindungi.
Menanggapi pandangan dan arahan dari Komisi IV DPR RI tersebut, Sekretaris Jenderal KKP Andi Arta menyatakan komitmen penuh pemerintah untuk segera menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan parlemen maupun para pelaku usaha di lapangan.
Andi Arta menegaskan bahwa KKP menjadikan seluruh aspirasi hasil Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Bali ini sebagai landasan penyusunan kebijakan perbaikan layanan jaminan mutu ke depan.
"Aspirasi dari para pelaku UMKM dan masyarakat nelayan tentunya menjadi masukan bagi kami di Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menyusun kebijakan ke depan. Tujuan kita adalah memberikan pelayanan yang lebih baik untuk para pelaku usaha, khususnya dalam sistem jaminan mutu ini. Tentunya akan kita tindaklanjuti sesuai dengan koridor, norma, dan aturan yang berlaku," kata Andi Arta. (ndy/aha)