
Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian saat memimpin rombongan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI dalam rangka pengawasan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M di Kota Depok.|Foto : Fa/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menekankan pentingnya persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M dilakukan secara menyeluruh dengan mengutamakan kualitas pelayanan, pembinaan, kesehatan, serta kemandirian jemaah. Kesiapan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan kelancaran keberangkatan dan pelayanan selama di Arab Saudi, tetapi juga sejak jemaah memperoleh pelayanan di daerah.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian saat memimpin rombongan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI dalam rangka pengawasan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M di Kota Depok.
Kegiatan tersebut menghadirkan jajaran Kementerian Haji dan Umrah serta kepala kantor Kementerian Haji dan Umrah dari sejumlah kabupaten/kota. Pertemuan itu menjadi ruang bagi Komisi VIII DPR RI untuk memperoleh gambaran mengenai kesiapan penyelenggaraan haji di daerah sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang perlu ditindaklanjuti.
“Persiapan haji harus kita lihat dari ujung ke ujung. Kita ingin memastikan jemaah dipersiapkan dengan baik, kesehatannya terjaga, memahami ibadahnya, mendapatkan pelayanan yang profesional, dan pada akhirnya dapat menjalankan ibadah dengan sebaik-baiknya,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Dalam pendalaman tersebut, Komisi VIII menemukan sejumlah persoalan terkait keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan sarana-prasarana di daerah. Di Kota Bekasi, misalnya, Kantor Kementerian Haji dan Umrah belum memiliki kantor sendiri dan hanya didukung lima personel. Sementara di Kabupaten Karawang, jumlah personel yang tersedia hanya tiga orang dan masih menggunakan rumah toko (ruko) sebagai kantor.
Para anggota Komisi VIII DPR RI mendorong agar kebutuhan SDM dan sarana-prasarana dipetakan berdasarkan beban pelayanan di setiap daerah. Pemetaan tersebut perlu mempertimbangkan jumlah calon jemaah, daftar tunggu, cakupan wilayah, serta kompleksitas pelayanan.
Aspek istithaah kesehatan juga menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut. Komisi VIII menerima informasi bahwa terdapat sembilan jemaah asal Kabupaten Bekasi yang meninggal dunia pada penyelenggaraan haji sebelumnya.
Atas kondisi tersebut, Komisi VIII meminta evaluasi lebih mendalam terhadap profil kesehatan dan faktor risiko jemaah, termasuk efektivitas pemeriksaan serta pembinaan kesehatan sebelum keberangkatan. Perhatian khusus dinilai perlu diberikan kepada jemaah lanjut usia dan jemaah dengan risiko kesehatan tinggi.
Komisi VIII juga menerima aspirasi dari Kabupaten Bekasi terkait penggunaan Embarkasi Kertajati. Selain itu, muncul usulan agar kemungkinan pelayanan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta turut dikaji. Menurut Komisi VIII, opsi tersebut perlu ditelaah berdasarkan data, antara lain jarak dan waktu tempuh, biaya, kesiapan operasional, kenyamanan, serta risiko kesehatan jemaah.
Aspek manasik dan kompetensi petugas haji, termasuk Petugas Haji Daerah (PHD), turut menjadi perhatian. Komisi VIII berpandangan kualitas manasik tidak cukup diukur dari jumlah pertemuan, tetapi harus tercermin dari kesiapan dan kemandirian jemaah dalam menjalankan ibadah.
Demikian pula petugas haji perlu mendapatkan bimbingan teknis yang praktis, berbasis simulasi dan kasus nyata. Dengan demikian, petugas diharapkan mampu membantu jemaah menghadapi berbagai persoalan teknis selama penyelenggaraan ibadah haji.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, berbagai temuan tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat persiapan haji sejak tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan haji tidak berhenti pada memastikan jemaah berangkat dan kembali dengan selamat.
“Pada akhirnya yang kita perjuangkan bukan hanya jemaah bisa berangkat dan pulang dengan selamat. Kemabruran jemaah juga harus menjadi orientasi kita. Negara memang tidak dapat menentukan seseorang menjadi haji mabrur, tetapi negara berkewajiban menciptakan pelayanan, pembinaan, dan pendampingan sebaik mungkin agar jemaah dapat menjalankan ibadahnya dengan benar, aman, sehat, dan khusyuk,” pungkas Hetifah. (fa/ssb)