
Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin, saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Sari/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian Komisi IX DPR RI karena turut menentukan ketepatan sasaran penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga saat ini, proses pemutakhiran DTSEN baru mencakup sekitar 30 persen data, sementara 70 persen lainnya masih dalam tahap validasi.
Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mengatakan, persoalan validasi DTSEN perlu segera dituntaskan agar perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak berdampak pada terputusnya akses terhadap layanan kesehatan. Menurutnya, Komisi IX sebelumnya telah meminta Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi serta validasi data.
“Sekarang ini yang sudah divalidasi baru sekitar 30 persen, yang 70 persen masih dalam proses. BPS meminta waktu sampai akhir Desember untuk menyelesaikan validasi,” kata Zainul kepada Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Legislator dari Fraksi PKB itu menilai, proses validasi tersebut penting karena penetapan kelompok kesejahteraan dalam DTSEN dapat berpengaruh terhadap penerima PBI kesehatan. Terlebih, metode yang digunakan dalam menentukan desil dinilai masih perlu disempurnakan agar lebih mencerminkan kondisi faktual masyarakat.
Zainul menjelaskan, metode proxy means test yang digunakan dalam pengolahan data antara lain melihat indikator pengeluaran. Kondisi tersebut memungkinkan masyarakat dengan pendapatan yang relatif rendah berada pada desil yang lebih tinggi apabila sejumlah variabel lainnya turut memengaruhi penilaian.
“BPS sendiri mengakui bahwa di desil sembilan atau sepuluh itu bisa bercampur antara yang memang sangat kaya dengan yang penghasilannya hanya beberapa juta. Karena memang desil itu membagi penduduk menjadi sepuluh kelompok,” ujarnya.
Karena itu, Zainul mendorong BPS dan kementerian terkait mempercepat proses validasi sehingga data penerima program perlindungan sosial, termasuk PBI kesehatan, semakin sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Menurutnya, masyarakat yang mengalami perubahan desil secara tidak tepat dan kemudian berdampak pada status PBI kesehatan sebenarnya memiliki ruang untuk mengajukan sanggahan. BPJS Kesehatan menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat digunakan untuk mengoreksi data tersebut.
“Di BPJS sudah memberikan ruang untuk melakukan sanggah dan sudah diproses oleh BPJS. Satu bulan sudah bisa pindah desil dan juga segera mendapatkan layanan PBI seperti semula,” jelasnya.
Zainul menegaskan, mekanisme koreksi tersebut perlu terus diperkuat agar persoalan administrasi data tidak menjadi penghambat masyarakat memperoleh hak atas layanan kesehatan. Ia juga meminta proses perubahan desil dapat dilakukan secara cepat dan terintegrasi sehingga masyarakat yang memang memenuhi kriteria PBI tidak kehilangan jaminan kesehatan akibat ketidaktepatan data. (fa/aha)