E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XII|Komisi X|Anggaran|Paripurna|Komisi VIII|Komisi VII|BKSAP|ESDM|Syahrul Aidi Maazat|UMKM|HUT Ke-81 DPR RI|Melchias Marcus Mekeng|Komisi III
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 65%
Angin: 17 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XII|Komisi X|Anggaran|Paripurna|Komisi VIII|Komisi VII|BKSAP|ESDM|Syahrul Aidi Maazat|UMKM|HUT Ke-81 DPR RI|Melchias Marcus Mekeng|Komisi III
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 65%
Angin: 17 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XII|Komisi X|Anggaran|Paripurna|Komisi VIII|Komisi VII|BKSAP|ESDM|Syahrul Aidi Maazat|UMKM|HUT Ke-81 DPR RI|Melchias Marcus Mekeng|Komisi III
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 65%
Angin: 17 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Apresiasi Putusan MK, HNW: Penetapan Bencana Nasional Bakal Lebih Terukur

Diterbitkan
Selasa, 1 Sep 2026 14.20 WIB
Bagikan:
Apresiasi Putusan MK, HNW: Penetapan Bencana Nasional Bakal Lebih Terukur

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid.|Foto: Arief/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang memperjelas parameter penetapan status dan tingkat bencana nasional. Menurutnya, kepastian tersebut penting agar pemerintah dapat mengambil keputusan secara objektif sekaligus mempercepat penanganan dan pemulihan masyarakat terdampak.


Legislator yang akrab disapa HNW ini menilai, kejelasan parameter akan memperkuat tata kelola kebencanaan serta mengurangi perbedaan tafsir dalam menentukan status bencana. MK menegaskan penetapan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.


“Putusan ini penting untuk menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana dan mempercepat aspek perbantuan maupun pemulihan,” ujar HNW dalam keterangannya kepada Parlementaria, Senin (31/8/2026).

Lihat Juga :

Mardani Ali Sera Apresiasi Putusan MK soal Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara

Mardani Ali Sera Apresiasi Putusan MK soal Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara

Netty Aher Apresiasi Putusan MK Terkait UU Ciptaker, Minta Pemerintah Tindak Lanjuti

Netty Aher Apresiasi Putusan MK Terkait UU Ciptaker, Minta Pemerintah Tindak Lanjuti


Ia turut mengapresiasi respons Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menyatakan akan menindaklanjuti putusan tersebut melalui penyesuaian pedoman dan tata kerja bersama kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Menurut HNW, implementasi putusan perlu segera dilakukan agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.


"Hal tersebut penting segera direalisasikan karena menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memastikan sistem penanggulangan bencana nasional semakin baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.


Lebih lanjut, ia menegaskan penetapan status bencana nasional bukan satu-satunya dasar pemerintah pusat memberikan bantuan. Dukungan personel, logistik, pendanaan, peralatan, dan bantuan teknis tetap dapat diberikan sesuai kebutuhan dan kewenangan, meski suatu bencana belum berstatus nasional.


Dengan adanya parameter yang lebih terukur, pemerintah pusat dapat lebih cepat mengambil keputusan yang diperlukan untuk memperkuat koordinasi, mobilisasi sumber daya, dan percepatan penanganan korban tanpa terhambat oleh perbedaan tafsir mengenai status bencana. 


“Melindungi warga negara yang terdampak bencana merupakan amanat konstitusi. Karena itu, putusan MK ini perlu menjadi momentum untuk menghadirkan tata kelola kebencanaan yang semakin baik, responsif, dan berpihak pada keselamatan rakyat serta pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana,” pungkas HNW. (ujm/uc) 

Berita terkait

Mardani Ali Sera Apresiasi Putusan MK soal Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara
Politik dan Keamanan
Mardani Ali Sera Apresiasi Putusan MK soal Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara
Netty Aher Apresiasi Putusan MK Terkait UU Ciptaker, Minta Pemerintah Tindak Lanjuti
Kesejahteraan Rakyat
Netty Aher Apresiasi Putusan MK Terkait UU Ciptaker, Minta Pemerintah Tindak Lanjuti
Apresiasi Putusan MK, Komisi II: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Butuh Exercise Serius
Politik dan Keamanan
Apresiasi Putusan MK, Komisi II: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Butuh Exercise Serius
Tags:#Komisi VIII#Bencana#Hidayat Nur Wahid
Sebelumnya

Komisi X Tekankan Anggaran Kemenpora 2027 untuk Perkuat Pembinaan Pemuda dan Olahraga

Selanjutnya

Karhutla Ganggu Pembelajaran, Hetifah: Jangan Pertaruhkan Kesehatan Anak

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1145)
  • Industri dan Pembangunan(3874)
  • Isu Lainnya(1071)
  • Kesejahteraan Rakyat(3887)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4715)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#BKSAP#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi XII|Komisi X|Anggaran|Paripurna|Komisi VIII|Komisi VII|BKSAP|ESDM|Syahrul Aidi Maazat|UMKM|HUT Ke-81 DPR RI|Melchias Marcus Mekeng|Komisi III
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 65%
Angin: 17 km/h