
Anggota Komisi IX DPR RI Muh Haris dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asia-Pacific Urban Designers (APUD) di Jakarta, Kamis (20/8/2026). |Foto : Farhan/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Muh Haris mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Perancang Kota. Menurutnya, penetapan tersebut penting untuk memastikan tersedianya standar nasional yang mandiri bagi profesi perancang kota.
“Yang berkaitan dengan Kementerian Ketenagakerjaan, perlu menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan SKKNI Perancang Kota,” ujar Muh Haris dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asia-Pacific Urban Designers (APUD) di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Muh Haris mengapresiasi berbagai masukan teknis terkait perancangan kota yang disampaikan tim pengusung. Ia menilai, meskipun substansi perancangan kota lebih banyak berkaitan dengan sektor infrastruktur, pembahasannya juga memiliki keterkaitan dengan bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam penetapan standar kompetensi tenaga kerja.
“Bagi kami, ini ilmu yang baru, Bu. Ini tentang perancangan kota dan sebagainya. Seharusnya ini di Komisi V, komisi yang membidangi PUPR. Tapi tidak masalah karena beririsan dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia juga meminta pihak pengusung terus mengawal proses pengesahan RSKKNI Perancang Kota di Komisi V DPR RI dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
“Di Komisi V berarti, meminta Kementerian PUPR untuk melanjutkan proses pengesahan RSKKNI RK Independen yang telah menyelesaikan 22 kali FGD pada 2024 bersama IAP,” ujarnya.
Untuk memperkuat posisi regulasi standar kompetensi tenaga kerja perancang kota, Muh Haris merekomendasikan agar pihak pengusung melakukan koordinasi lanjutan dengan Komisi V DPR RI dan kementerian terkait.
Menurutnya, sinergi antarinstansi diperlukan agar proses penetapan standar kompetensi tersebut dapat berjalan secara optimal dan memberikan kepastian bagi profesi perancang kota di Indonesia. (hal,nan/ssb)