E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
pelayaran|Konflik Agraria|KMP Mutiara Sentosa II|BAM|AI|petani|Cagar Budaya|Koperasi|Pembangunan|RUU Penyiaran|KSOP|SPB|Himpunan Pertanian Merah Putih
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 57%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
pelayaran|Konflik Agraria|KMP Mutiara Sentosa II|BAM|AI|petani|Cagar Budaya|Koperasi|Pembangunan|RUU Penyiaran|KSOP|SPB|Himpunan Pertanian Merah Putih
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 57%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
pelayaran|Konflik Agraria|KMP Mutiara Sentosa II|BAM|AI|petani|Cagar Budaya|Koperasi|Pembangunan|RUU Penyiaran|KSOP|SPB|Himpunan Pertanian Merah Putih
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 57%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Minta Aturan SPB Dirombak, Hamka B. Kady: Jangan Biarkan Syahbandar Hanya Cek Kertas

Diterbitkan
Kamis, 20 Agu 2026 11.15 WIB
Bagikan:
Minta Aturan SPB Dirombak, Hamka B. Kady: Jangan Biarkan Syahbandar Hanya Cek Kertas

Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B. Kady dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan (Menhub), Kepala BMKG, dan Kepala BNPP/Basarnas di Gedung Nusantara, Jakarta.|Foto: Oji/Mahen

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B. Kady, menyoroti lemahnya pengawasan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai akar masalah di balik rentetan tragedi kecelakaan transportasi laut di Indonesia. Menurutnya, kelemahan sistemik ini bersumber dari adanya regulasi teknis yang dinilai melemahkan fungsi pengawasan Syahbandar dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

 

Hamka mengungkapkan, kelemahan pengawasan di pelabuhan difasilitasi oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Ia menilai aturan ini bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang baru saja direvisi menjadi UU Nomor 66 Tahun 2024.

Lihat Juga :

Hamka B. Kady: Jangan Ada Lagi Korban Akibat Perlintasan Sebidang Tak Aman

Hamka B. Kady: Jangan Ada Lagi Korban Akibat Perlintasan Sebidang Tak Aman

Kejar Target Pertumbuhan, Hamka B. Kady Dorong Pemerintah Pusat Tingkatkan Anggaran TKD

Kejar Target Pertumbuhan, Hamka B. Kady Dorong Pemerintah Pusat Tingkatkan Anggaran TKD

 

"Di dalam Undang-Undang, tugas dan tanggung jawab Syahbandar itu sangat jelas, termasuk kewajiban mengecek keselamatan dan keamanan pelayaran secara fisik. Tetapi di Peraturan Menteri No. 28 Tahun 2022, Syahbandar bisa menerbitkan izin berlayar hanya berbekal satu lembar dokumen dari nakhoda, yaitu Master Sailing Declaration," ungkap Hamka dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan (Menhub), Kepala BMKG, dan Kepala BNPP/Basarnas di Gedung Nusantara, Jakarta, pada Rabu (19/8/2026). 

 

Legislator dapil Sulawesi Selatan I ini menyayangkan berlakunya aturan tersebut. Pasalnya, instrumen Master Sailing Declaration membuat petugas KSOP di lapangan hanya melakukan pengecekan yang bersifat administratif belaka tanpa verifikasi fisik terhadap kondisi kapal dan muatannya. "Inilah cikal bakal terjadinya berbagai insiden. Pengecekan yang dilakukan hanyalah administrasi saja," sesalnya.

 

Lebih lanjut, Hamka menuturkan bahwa ketika terjadi insiden kecelakaan dan pihak KSOP dimintai pertanggungjawaban, petugas kerap berlindung di balik payung hukum regulasi tersebut. Hal inilah yang menjadi celah berulangnya tragedi pelayaran nasional dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, Ia meminta adanya perombakan regulasi secara konkret.

 

"Saya meminta dengan tegas agar PM Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tersebut direvisi. Mari kita teliti temuan-temuan investigasi dari KNKT, lalu susun aturan baru atau Petunjuk Teknis yang lebih ketat. Jangan biarkan komitmen perbaikan hanya sebatas catatan sementara, tuangkanlah ke dalam aturan resmi agar tidak ada lagi kecelakaan-kecelakaan berikutnya," pungkasnya. (hvt/we)

Berita terkait

Hamka B. Kady: Jangan Ada Lagi Korban Akibat Perlintasan Sebidang Tak Aman
Industri dan Pembangunan
Hamka B. Kady: Jangan Ada Lagi Korban Akibat Perlintasan Sebidang Tak Aman
Kejar Target Pertumbuhan, Hamka B. Kady Dorong Pemerintah Pusat Tingkatkan Anggaran TKD
Ekonomi dan Keuangan
Kejar Target Pertumbuhan, Hamka B. Kady Dorong Pemerintah Pusat Tingkatkan Anggaran TKD
Hamka B. Kady Ingatkan Kemendes-PDTT Fokus Majukan BUMDes
Industri dan Pembangunan
Hamka B. Kady Ingatkan Kemendes-PDTT Fokus Majukan BUMDes
Tags:#KSOP#pelayaran#SPB
Sebelumnya

Husni: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Selanjutnya

KMP Mutiara Sentosa II Terbakar, Legislator Tagih Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1081)
  • Industri dan Pembangunan(3768)
  • Isu Lainnya(1064)
  • Kesejahteraan Rakyat(3763)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4627)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
pelayaran|Konflik Agraria|KMP Mutiara Sentosa II|BAM|AI|petani|Cagar Budaya|Koperasi|Pembangunan|RUU Penyiaran|KSOP|SPB|Himpunan Pertanian Merah Putih
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 57%
Angin: 5 km/h