
Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B. Kady dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan (Menhub), Kepala BMKG, dan Kepala BNPP/Basarnas di Gedung Nusantara, Jakarta.|Foto: Oji/Mahen
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B. Kady, menyoroti lemahnya pengawasan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai akar masalah di balik rentetan tragedi kecelakaan transportasi laut di Indonesia. Menurutnya, kelemahan sistemik ini bersumber dari adanya regulasi teknis yang dinilai melemahkan fungsi pengawasan Syahbandar dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
Hamka mengungkapkan, kelemahan pengawasan di pelabuhan difasilitasi oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Ia menilai aturan ini bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang baru saja direvisi menjadi UU Nomor 66 Tahun 2024.
"Di dalam Undang-Undang, tugas dan tanggung jawab Syahbandar itu sangat jelas, termasuk kewajiban mengecek keselamatan dan keamanan pelayaran secara fisik. Tetapi di Peraturan Menteri No. 28 Tahun 2022, Syahbandar bisa menerbitkan izin berlayar hanya berbekal satu lembar dokumen dari nakhoda, yaitu Master Sailing Declaration," ungkap Hamka dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan (Menhub), Kepala BMKG, dan Kepala BNPP/Basarnas di Gedung Nusantara, Jakarta, pada Rabu (19/8/2026).
Legislator dapil Sulawesi Selatan I ini menyayangkan berlakunya aturan tersebut. Pasalnya, instrumen Master Sailing Declaration membuat petugas KSOP di lapangan hanya melakukan pengecekan yang bersifat administratif belaka tanpa verifikasi fisik terhadap kondisi kapal dan muatannya. "Inilah cikal bakal terjadinya berbagai insiden. Pengecekan yang dilakukan hanyalah administrasi saja," sesalnya.
Lebih lanjut, Hamka menuturkan bahwa ketika terjadi insiden kecelakaan dan pihak KSOP dimintai pertanggungjawaban, petugas kerap berlindung di balik payung hukum regulasi tersebut. Hal inilah yang menjadi celah berulangnya tragedi pelayaran nasional dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, Ia meminta adanya perombakan regulasi secara konkret.
"Saya meminta dengan tegas agar PM Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tersebut direvisi. Mari kita teliti temuan-temuan investigasi dari KNKT, lalu susun aturan baru atau Petunjuk Teknis yang lebih ketat. Jangan biarkan komitmen perbaikan hanya sebatas catatan sementara, tuangkanlah ke dalam aturan resmi agar tidak ada lagi kecelakaan-kecelakaan berikutnya," pungkasnya. (hvt/we)