
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus saat Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Perhubungan (Menhub), Kepala BMKG, dan Kepala BNPP/Basarnas di Gedung Nusantara, Jakarta.|Foto : Oji/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Rentetan tragedi kecelakaan transportasi laut yang memilukan terjadi di berbagai wilayah perairan Indonesia beberapa waktu terakhir. Mulai dari insiden KMP Putri Yasmin di Selat Lombok, KMP Mutiara Sentosa II di Sumenep, KMP Prince Soya di Samarinda, hingga KMP Nurul Salsa di Perairan Selayar.
Merespons rentetan kejadian yang terus berulang tersebut, Komisi V DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Perhubungan (Menhub), Kepala BMKG, dan Kepala BNPP/Basarnas. Agenda ini dilakukan untuk meminta penjelasan resmi dari pemerintah serta mencari solusi atas sistem keselamatan pelayaran nasional yang dinilai perlu dioptimalkan.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, secara tegas menyoroti satu kesalahan yang hampir selalu ditemukan dalam setiap insiden kecelakaan kapal, yakni ketidaksesuaian data manifes penumpang. Ia menegaskan bahwa hal ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan persoalan nyawa dan nasib keluarga korban.
"Masalah manifes ini, Pak Menteri (Menhub), harus menjadi perhatian serius kita. Dari rangkaian kecelakaan yang tadi sudah saya sampaikan, hampir di semua kecelakaan itu manifes bermasalah. Jumlah orang yang naik ke kapal dengan daftar yang ada di manifes, hampir 100 persen tidak pernah sama," tegasnya di Gedung Nusantara, Jakarta, pada Rabu (19/8/2026).
Lasarus memaparkan dampak domino yang sangat merugikan bagi keluarga korban akibat buruknya pendataan manifes. Jika seorang penumpang tenggelam namun namanya tidak tercatat dalam manifes resmi, korban tersebut tidak diakui secara hukum telah berada dan hilang di kapal itu.
Akibatnya, pihak berwenang tidak dapat menerbitkan Surat Keterangan Kematian. Tanpa dokumen krusial tersebut, keluarga yang ditinggalkan akan menghadapi persoalan hukum perdata seumur hidup.
"Keluarga pasti tidak bisa mendapatkan surat keterangan kematian. Ketika tidak memiliki dokumen itu, segala hak hukumnya hilang. Mereka tidak bisa mengurus klaim asuransi, tidak bisa balik nama kendaraan atau sertifikat, tidak bisa mengurus hibah, bahkan tidak bisa mencairkan tabungan almarhum di bank karena pembuatan surat kuasa membutuhkan surat keterangan kematian. Sudahlah keluarga kehilangan tulang punggung, mereka juga dihantam persoalan hukum," jelasnya.
Oleh karena itu, Ketua Komisi V DPR RI ini mengingatkan Menteri Perhubungan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di seluruh Indonesia. Menurutnya, kompleksitas pelabuhan membutuhkan regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat. Ia menegaskan bahwa keselamatan warga negara adalah amanat konstitusi yang tidak bisa ditawar-tawar oleh negara.
"Jangan ada lagi cerita orang naik kapal tanpa didata. Nyawa itu yang paling utama. Negara harus hadir menjamin keselamatan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar kita," pungkasnya. (hvt/we)