
Anggota Komisi VIII DPR RI Mahdalena dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah RI serta rapat dengar pendapat dengan BPKH, di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Alma/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI Mahdalena mempertanyakan beban tambahan sebesar Rp713 miliar akibat kenaikan biaya penerbangan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Ia meminta Kementerian Haji dan Umrah RI membuka perjanjian atau kontrak dengan pihak penerbangan untuk memastikan dasar pembebanan biaya tersebut.
Menurut Mahdalena, nilai tambahan biaya tersebut bukan jumlah yang kecil sehingga perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait kesepakatan harga yang telah dibuat sebelum penyelenggaraan ibadah haji.
“Agak tidak rasional menurut saya kalau hari ini kita dibebankan untuk membayar Rp713 miliar. Ini bukan Rp71 juta, tetapi Rp713 miliar. Ini hampir dananya Rp1 triliun,” kata Mahdalena dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah RI serta rapat dengar pendapat dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Legislator Fraksi PKB itu menegaskan, Komisi VIII perlu mengetahui secara rinci isi perjanjian antara Kementerian Haji dan Umrah dengan pihak penerbangan, termasuk ketentuan mengenai perubahan harga. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan kenaikan biaya memiliki dasar yang jelas dan tidak serta-merta dibebankan kepada negara.
“Saya ingin melihat dan kita juga di Komisi VIII harus membaca apa sebenarnya isi perjanjian. Kok bisa secara sepihak ketika ada kenaikan harga avtur, pihak penerbangan baik itu Saudi Airlines dan Garuda Airlines seenaknya saja menaikkan harga,” ujarnya.
Mahdalena menilai, apabila sejak awal telah terdapat kesepakatan harga dalam nota kesepahaman (MoU) atau kontrak, setiap perubahan harga seharusnya memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.
“Ketika Kementerian Haji membuat MoU dengan penerbangan, tentu ada deal-deal di sana, ada harga yang ditetapkan. Kalau dalam perjalanan ada kenaikan harga, harusnya tidak terbebani,” katanya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme yang berlaku apabila pada tahun berikutnya harga bahan bakar penerbangan mengalami penurunan. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai kemungkinan pengembalian kelebihan biaya yang sebelumnya dibebankan kepada negara.
“Kalau misalnya tahun depan harga avturnya turun, apa iya mereka akan kembalikan dana ini ke kas negara?” kata Mahdalena.
Selain biaya penerbangan, Mahdalena menyoroti anggaran perlengkapan jemaah haji yang disebut mencapai hampir Rp6 miliar. Ia meminta Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan rincian harga setiap barang, termasuk koper dan tas ransel.
“Bukan semata-mata kita ini ingin kepoin secara satu per satu, tetapi penting agar dalam rangka peningkatan kualitas barang-barang yang akan diterima oleh jemaah haji kita,” ujarnya.
Mahdalena mengingatkan, kualitas perlengkapan jemaah perlu menjadi perhatian karena sebelumnya terdapat keluhan mengenai koper yang rusak sebelum digunakan serta tas ransel yang harus diperbaiki berulang kali.
“Jangan sampai kejadian seperti kemarin, kopernya belum dipakai, kopernya sudah pecah. Tas ranselnya belum sampai di Makkah-Madinah, jemaah itu harus dijahit berkali-kali agar hasilnya bisa kuat,” katanya.
Karena itu, ia meminta rincian harga dan spesifikasi perlengkapan tersebut disampaikan kepada Komisi VIII sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan haji sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah.
Mahdalena juga meminta penjelasan mengenai penggunaan nilai manfaat dana haji untuk operasional penyelenggaraan haji. Ia menyoroti alokasi nilai manfaat untuk pelayanan jemaah haji sebesar Rp6,5 triliun dengan realisasi Rp6,4 triliun, serta alokasi operasional haji sekitar Rp97 miliar dengan realisasi Rp57 miliar.
“Saya heran, kenapa kok nilai manfaat ini kan harusnya khusus untuk jemaah haji, bukan untuk operasional haji. Kalau ini diambil dari nilai manfaat untuk operasional haji, berarti double dong,” tegasnya.
Menurut Mahdalena, biaya operasional haji sejatinya telah dialokasikan melalui APBN sehingga perlu ada kejelasan apabila terdapat penggunaan nilai manfaat untuk kebutuhan serupa.
“Operasional haji setahu saya itu diambil dari APBN. Kalau diambil lagi dari nilai manfaat, ini bukannya double?” pungkasnya. (fa/ssb)