E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|energi|miras|Bank Indonesia|RAPBN 2027|Gubernur Bank Indonesia|Newport|Promosi Miras|Marwah Lembaga|Geothermal|RUU Masyarakat Adat|NTB
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 54%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|energi|miras|Bank Indonesia|RAPBN 2027|Gubernur Bank Indonesia|Newport|Promosi Miras|Marwah Lembaga|Geothermal|RUU Masyarakat Adat|NTB
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 54%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|energi|miras|Bank Indonesia|RAPBN 2027|Gubernur Bank Indonesia|Newport|Promosi Miras|Marwah Lembaga|Geothermal|RUU Masyarakat Adat|NTB
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 54%
Angin: 10 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

M. Husni Kecam Promosi Miras Gunakan Ayat Al-Qur’an, Dorong Sanksi Tegas

Diterbitkan
Kamis, 13 Agu 2026 10.44 WIB
Bagikan:
M. Husni Kecam Promosi Miras Gunakan Ayat Al-Qur’an, Dorong Sanksi Tegas

Anggota Komisi VIII, DPR RI M. Husni.|Foto: Farhan/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Penggunaan ayat Al-Qur’an dalam promosi minuman keras dinilai telah melampaui batas promosi komersial karena menyentuh ranah penghinaan terhadap simbol dan ajaran agama. Pemerintah pun didorong memperketat pengawasan serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang melakukan tindakan tersebut.


Anggota Komisi VIII DPR RI M. Husni mengecam keras promosi minuman keras yang menggunakan ayat Al-Qur’an. Ia menilai penggunaan ayat suci untuk memasarkan produk minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.


"Minuman keras itu dalam agama sangat dilarang, tidak diperbolehkan. Itu perbuatan yang haram. Mempromosikan minuman keras dengan membaca ayat Al-Qur’an, seolah-olah melecehkan ayat-ayat suci Al-Qur’an dengan memberi hadiah yang bentuknya khamar," ujar Husni saat dihubungi Parlementaria di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Lihat Juga :

Iqbal Romzi Kecam Dugaan Promosi Miras Gunakan Ayat Al-Qur’an

Iqbal Romzi Kecam Dugaan Promosi Miras Gunakan Ayat Al-Qur’an

Sambut Ramadan, P3S Setjen DPR Gelar Pengajian dan Khatam Al-Qur’an

Sambut Ramadan, P3S Setjen DPR Gelar Pengajian dan Khatam Al-Qur’an


Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan pemerintah perlu mengambil tindakan tegas terhadap praktik yang dinilainya sebagai pelecehan terhadap agama tersebut. Menurutnya, persoalan itu tidak dapat dipandang hanya sebagai strategi pemasaran atau promosi produk.


"Kita sangat mengutuk keras sekali dan meminta supaya pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap pelecehan-pelecehan agama. Ini termasuk pelecehan dalam agama Islam," tegasnya.


Ia juga mendorong agar regulasi serta pengawasan terhadap materi promosi minuman beralkohol diperketat. Menurutnya, setiap bentuk promosi yang menggunakan simbol atau ajaran agama harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan aparat terkait.


"Peraturan itu harus diperketat, dan hal-hal yang merupakan pelecehan agama memang betul-betul harus diberi sanksi yang keras," katanya.


Husni menilai tindakan tersebut semakin serius karena melibatkan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi produk yang memabukkan. Karena itu, ia meminta penanganan tidak berhenti pada teguran, tetapi harus disertai langkah penegakan aturan yang memberikan efek jera.


"Ini sanksi keras. Ini penghinaan terhadap ayat-ayat suci Al-Qur’an, ini pelecehan terhadap agama," ujar Legislator Dapil Sumatra Utara I itu.


Menurut Husni, kejadian serupa yang pernah muncul sebelumnya juga menjadi pelajaran penting agar pengawasan terhadap promosi produk minuman beralkohol diperkuat. Pemerintah dinilai perlu memastikan pelaku usaha tidak menggunakan simbol keagamaan untuk menarik perhatian masyarakat atau meningkatkan penjualan.


Ia menambahkan, perlindungan terhadap kehidupan beragama merupakan bagian penting yang harus dijaga bersama. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul polemik, tetapi juga perlu diperkuat sejak materi promosi disusun dan disebarluaskan.


Husni berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, ketegasan dalam penanganan diperlukan untuk menjaga penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan sekaligus memberikan kepastian bahwa ruang komersial tidak boleh digunakan untuk melecehkan simbol-simbol agama. (fa/aha)

Berita terkait

Iqbal Romzi Kecam Dugaan Promosi Miras Gunakan Ayat Al-Qur’an
Kesejahteraan Rakyat
Iqbal Romzi Kecam Dugaan Promosi Miras Gunakan Ayat Al-Qur’an
Sambut Ramadan, P3S Setjen DPR Gelar Pengajian dan Khatam Al-Qur’an
Isu Lainnya
Sambut Ramadan, P3S Setjen DPR Gelar Pengajian dan Khatam Al-Qur’an
Khidmat dan Penuh Makna, Pembacaan Al-Qur’an Buka serah Terima Presidensi Parlemen OKI
Politik dan Keamanan
Khidmat dan Penuh Makna, Pembacaan Al-Qur’an Buka serah Terima Presidensi Parlemen OKI
Tags:#miras#Newport#Promosi Miras
Sebelumnya

Potensi Geothermal RI Capai 24 GW, Legislator Soroti Pemanfaatan Baru 14 Persen

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1056)
  • Industri dan Pembangunan(3702)
  • Isu Lainnya(1052)
  • Kesejahteraan Rakyat(3702)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4582)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|energi|miras|Bank Indonesia|RAPBN 2027|Gubernur Bank Indonesia|Newport|Promosi Miras|Marwah Lembaga|Geothermal|RUU Masyarakat Adat|NTB
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 54%
Angin: 10 km/h