E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|karhutla|Polri|Karthutla|Kemenhut|Titik Api|Bromo|Kasus Kematian|RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|Garut|Haji
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 69%
Angin: 7 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|karhutla|Polri|Karthutla|Kemenhut|Titik Api|Bromo|Kasus Kematian|RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|Garut|Haji
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 69%
Angin: 7 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|karhutla|Polri|Karthutla|Kemenhut|Titik Api|Bromo|Kasus Kematian|RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|Garut|Haji
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 69%
Angin: 7 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Kasus Intimidasi Keluarga di Depok, Abdullah Dorong Penyelesaian Jalur Pidana

Diterbitkan
Minggu, 19 Jul 2026 23.27 WIB
Bagikan:
Kasus Intimidasi Keluarga di Depok, Abdullah Dorong Penyelesaian Jalur Pidana

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.|Foto: Devi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong Polres Metro Depok bertindak tegas dalam menangani kasus dugaan intimidasi yang dialami keluarga Azis Suraji oleh tetangganya di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Menurutnya, perkara tersebut sudah layak diselesaikan melalui jalur pidana karena upaya mediasi maupun penyelesaian nonlitigasi telah ditempuh, tetapi tidak efektif menghentikan dugaan intimidasi.

 

"Jadi harus diselesaikan melalui ranah pidana. Jika intimidasi terhadap keluarga Azis Suraji terbukti, kepolisian harus memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Negara tidak boleh membiarkan rumah warga berubah menjadi tempat yang penuh rasa takut akibat intimidasi yang terus berulang," ujar Abdullah yang akrab disapa Abduh dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Minggu (19/7/2026).

Lihat Juga :

Soroti Kasus Catcalling dan Polisi Bunuh Dosen di Jambi, Abdullah Dorong Pengawasan Eksternal Bagi Polri

Soroti Kasus Catcalling dan Polisi Bunuh Dosen di Jambi, Abdullah Dorong Pengawasan Eksternal Bagi Polri

Dorong Penyelesaian Kasus Dugaan Kekerasaan Mantan Pemain Sirkus secara Kekeluargaan

Dorong Penyelesaian Kasus Dugaan Kekerasaan Mantan Pemain Sirkus secara Kekeluargaan

 

Diketahui, sebelum konflik memuncak, keluarga Azis Suraji dan tetangganya telah dua kali dimediasi oleh RT, RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Bahkan, kedua belah pihak juga telah membuat perjanjian tertulis sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

 

Namun, berdasarkan rekaman telepon genggam, CCTV, serta keterangan keluarga Azis Suraji yang telah diberitakan sejumlah media, dugaan intimidasi disebut masih terus terjadi meskipun telah dilakukan mediasi. Bentuk dugaan intimidasi tersebut di antaranya pelemparan telur, sampah, dan helm, perusakan pagar, memutar musik dengan volume keras saat keluarga menggelar pengajian, ancaman santet, hingga intimidasi verbal lainnya.

 

Abduh, yang juga Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB, menilai tindakan yang diduga dilakukan secara berulang tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana, tetapi juga mengakibatkan kerugian bagi korban yang patut dipulihkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

"Keluarga Azis Suraji harus mendapatkan ganti rugi untuk memulihkan kerugian yang dialami, baik kerugian fisik maupun psikis. Jangan sampai korban menanggung beban berkepanjangan, sementara pelaku tidak mempertanggungjawabkan akibat dari perbuatannya," tegas Abduh.

 

Menurut Abduh, konflik antartetangga belakangan semakin sering menjadi perhatian publik setelah banyak kasus serupa bermunculan di media sosial. Ia menilai, persoalan tersebut umumnya dipicu oleh rendahnya kesadaran masyarakat terhadap batas-batas hukum dan etika dalam kehidupan bertetangga. Akibatnya, pelanggaran yang semula dianggap sepele justru berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

 

"Ironisnya, dalam banyak kasus, mereka yang melanggar aturan justru merasa paling benar dan paling galak, sedangkan warga yang ingin hidup tertib malah menjadi korban intimidasi," ujarnya.

 

Karena itu, Abduh mendesak RT, RW, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam kehidupan bertetangga. Edukasi tersebut mencakup larangan membakar sampah sembarangan, menjalankan usaha yang menimbulkan bau tidak sedap atau menghasilkan limbah, serta aktivitas yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.

 

Menurutnya, berbagai larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan, serta diperkuat oleh berbagai peraturan daerah mengenai ketertiban umum dan perlindungan lingkungan hidup.

 

"Yang tidak kalah penting, pengurus RT dan RW harus mampu mendeteksi secara dini setiap pelanggaran hukum maupun etika di lingkungannya. Jika pembinaan dan mediasi telah dilakukan berulang kali tetapi pelanggaran tetap terjadi, maka persoalan tersebut harus segera dikoordinasikan kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai pelanggaran yang terus dibiarkan akhirnya dianggap sebagai kebiasaan yang harus diterima oleh warga," pungkas Abduh. (rdn)

Berita terkait

Soroti Kasus Catcalling dan Polisi Bunuh Dosen di Jambi, Abdullah Dorong Pengawasan Eksternal Bagi Polri
Politik dan Keamanan
Soroti Kasus Catcalling dan Polisi Bunuh Dosen di Jambi, Abdullah Dorong Pengawasan Eksternal Bagi Polri
Dorong Penyelesaian Kasus Dugaan Kekerasaan Mantan Pemain Sirkus secara Kekeluargaan
Politik dan Keamanan
Dorong Penyelesaian Kasus Dugaan Kekerasaan Mantan Pemain Sirkus secara Kekeluargaan
Intoleransi Berujung Kasus Pidana di Sukabumi, Legislator Ingatkan Beribadah Hak Setiap Warga
Politik dan Keamanan
Intoleransi Berujung Kasus Pidana di Sukabumi, Legislator Ingatkan Beribadah Hak Setiap Warga
Tags:#Polres Metro Depok
Sebelumnya

Komisi IV DPR Bidik Hilirisasi Garam Bali Lewat Produk Spa dan Kosmetik

Selanjutnya

Kepemimpinan Baru BGN Diminta Perkuat Tata Kelola Berbasis Kelembagaan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1053)
  • Industri dan Pembangunan(3684)
  • Isu Lainnya(1045)
  • Kesejahteraan Rakyat(3689)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4556)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|karhutla|Polri|Karthutla|Kemenhut|Titik Api|Bromo|Kasus Kematian|RUU Perampasan Aset|Komisi III|Komisi IX|Garut|Haji
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 69%
Angin: 7 km/h