
Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto.|Foto: Est/Karisma
PARLEMENTARIA, Surakarta – Komisi V DPR RI melanjutkan pengawasan terhadap keselamatan transportasi perkeretaapian melalui kunjungan kerja spesifik ke Stasiun Solo Balapan, Surakarta, Jawa Tengah. Dalam kunjungan tersebut, Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto menekankan pentingnya percepatan penataan perlintasan sebidang yang dinilai masih menyimpan berbagai persoalan di lapangan.
Hal itu disampaikannya usai menerima paparan dari Pemerintah Kota Surakarta dan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Jumat (17/7/2026). Menurutnya, kondisi perlintasan sebidang di Surakarta memiliki persoalan yang serupa dengan hasil temuan Komisi V DPR RI saat melakukan kunjungan kerja di Bogor dan Cirebon.
Sofwan menjelaskan, masih banyak perlintasan sebidang yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Tahun 2018. Beberapa di antaranya memiliki jarak antarpelintasan yang tidak sesuai ketentuan, sementara sebagian lainnya masih beroperasi tanpa izin resmi.
"Masih banyak perlintasan sebidang yang belum sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Perhubungan Tahun 2018. Ada yang masih di bawah 800 meter, ada yang tidak berizin, dan seterusnya," ujarnya.
Karena itu, Komisi V DPR RI meminta pemerintah bersama para pemangku kepentingan segera melakukan inventarisasi seluruh perlintasan sebidang di wilayah yang dilintasi jalur kereta api. Pendataan tersebut dinilai penting sebagai dasar penyusunan langkah penataan yang lebih terukur dan tepat sasaran.
Menurut Sofwan, inventarisasi harus mampu mengidentifikasi perlintasan yang melanggar regulasi, perlintasan yang perlu ditutup, serta lokasi yang masih dapat dipertahankan karena memiliki fungsi penting bagi mobilitas masyarakat.
"Inventarisasi ini penting, sehingga dalam melaksanakan rencana penataan perlintasan sebidang kita punya data yang pasti. Mana yang harus didahulukan, mana yang harus ditutup, mana yang tidak," tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat perlintasan yang tidak memungkinkan untuk ditutup karena akan mengganggu aktivitas masyarakat, maka keberadaannya harus memperoleh izin sesuai ketentuan dari pemerintah daerah. (est/we)