
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro saat Kunjungan Kerja Spesifik MKD DPR RI ke Polresta Bandung, Jawa Barat.|Foto : Gal/Andri
PARLEMENTARIA, Bandung – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi perilaku Anggota DPR RI dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran etik yang ditemukan. Menurutnya, partisipasi publik menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung tugas MKD menjaga kehormatan dan keluhuran martabat DPR RI.
Hal itu disampaikan Agung kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Spesifik MKD DPR RI ke Polresta Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/7/2026).
Agung menegaskan, MKD membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui kanal yang telah disediakan. Selain melalui loket pengaduan di DPR RI, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui hotline MKD dengan melampirkan bukti pendukung.
"Nah, kami sangat terbuka jika ada warga masyarakat yang menjumpai ada anggota DPR yang mungkin menyalahi etika, baik sikap, perilaku, tindakan, ucapan, maupun pernyataannya. Silakan diadukan. Kami punya hotline khusus. Masyarakat memiliki hak untuk melapor dan kami secara transparan membuka kesempatan melalui hotline yang kami miliki," ujar Agung.
Ia menambahkan, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus DPR RI yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, dokumentasi berupa foto dapat menjadi bukti awal yang membantu proses penelusuran.
"Kalau menemukan dugaan penyalahgunaan terkait hak keprotokolan, misalnya penggunaan pelat nomor kendaraan dinas, silakan difoto dan dikirim ke hotline," katanya.
Agung memastikan setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan, MKD berkomitmen menindaklanjuti setiap pengaduan secara profesional tanpa memandang siapa pihak yang dilaporkan.
"Nanti kami akan melakukan pemeriksaan dan kami tidak segan-segan untuk menindak. Tidak usah takut atau khawatir jika melapor kemudian dianggap tidak diproses karena sesama anggota dewan. Itu tidak benar. Kami tetap menegakkan marwah dan kehormatan DPR serta memproses setiap laporan sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.
Sebagai bentuk keterbukaan kepada publik, MKD DPR RI menyediakan kanal pengaduan melalui hotline 0858-1972-2641. Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran etik oleh Anggota DPR RI dapat menyampaikan laporan beserta bukti pendukung melalui saluran tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. (gal/ssb)