Anggota Komisi X DPR RI Dedi Wahidi, saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X ke Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan.|Foto: Uc/Karisma
PARLEMENTARIA, Palembang - Panitia Kerja (Panja) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Komisi X menyoroti persoalan kursi kosong di PTN setelah proses daftar ulang. Untuk itu, Anggota Komisi X DPR RI Dedi Wahidi mengusulkan agar terdapat sistem cadangan untuk mengantisipasi masalah itu.
Hal itu ia sampaikan saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X ke Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/6/2026). Dalam kesempatan itu Rektor Universitas Sriwijaya menjelaskan kondisi itu terjadi karena sebagian calon mahasiswa yang dinyatakan lulus, terutama melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), tidak melakukan registrasi ulang lantaran diterima di pilihan perguruan tinggi lain.
Menanggapi hal itulah Dedi mengusulkan penerapan sistem peserta cadangan agar kursi yang ditinggalkan calon mahasiswa dapat langsung terisi. "Di PTN dari kuota yang tersedia tidak terisi semua seperti di Unsri juga. Saya usul supaya bagaimana supaya bangku itu tidak kosong, ada cadangan," ujar Politisi Fraksi PKB itu dalam rapat.
Menurut Dedi, peserta yang masuk dalam daftar cadangan dapat langsung menggantikan calon mahasiswa yang mengundurkan diri tanpa harus melalui proses seleksi ulang. Dengan begitu, daya tampung yang telah disediakan perguruan tinggi dapat dimanfaatkan secara optimal. Ia menegaskan, mekanisme tersebut perlu diterapkan agar tidak ada lagi kursi yang terbuang setelah proses seleksi selesai.
"Jadi kalau ada yang mengundurkan diri, tidak daftar ulang karena diterima di perguruan tinggi lain, langsung diisi, tidak perlu tes ulang. Tidak boleh membiarkan kursi kosong," tambahnya.
Usulan tersebut mendapat tanggapan dari Staf Khusus Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Tjitjik Sri Tjahjandarie. Ia menjelaskan, saat menyusun Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN, pemerintah sebenarnya telah mempertimbangkan penerapan sistem peserta cadangan.
Namun, hasil kajian bersama Kementerian Hukum menunjukkan adanya persoalan dari sisi kepastian hukum. Menurut Tjitjik, status peserta cadangan dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian sehingga usulan tersebut belum dapat diakomodasi dalam regulasi yang berlaku.
Ia menambahkan, penerapan sistem cadangan juga lebih kompleks pada jalur SNBT karena seleksinya tidak hanya berdasarkan pemeringkatan nilai, tetapi turut mempertimbangkan pilihan program studi yang diajukan peserta. Kendati demikian, Kemendiktisaintek masih membuka peluang mengkaji penerapan mekanisme serupa pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun jalur mandiri, sekaligus menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk menekan jumlah kursi kosong di PTN. "Jadi dibuat aturan langsung saja. Supaya tidak terjadi bangku kosong," timpal Dedi.
Isu kursi kosong menjadi perhatian banyak pihak karena jumlahnya masih cukup besar setiap tahun. Beredar informasi bahwa sekitar 60 ribu kursi PTN atau sekitar 10 persen dari total daya tampung seluruh jalur penerimaan mahasiswa baru pada 2025 tidak terisi lantaran peserta yang telah dinyatakan lulus tidak melakukan pendaftaran ulang. (uc/aha)