Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Indah Kurniawati saat menghadiri acara penyerahan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris almarhum Alex Anwaruh di Sidoarjo, Jawa Timur.|Foto: Ist/Mahendra
PARLEMENTARIA, Sidoarjo – Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Indah Kurniawati menegaskan komitmen DPR RI dalam memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga ahli dan staf administrasi Anggota DPR RI. Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara penyerahan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris almarhum Alex Anwaruh di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (19/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Indah menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya Alex Anwaruh, staf administrasi Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Hilman Mufidi, yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas saat menjalankan tugas kedewanan.
"Kami atas nama pribadi dan BURT DPR RI mengucapkan duka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum Alex Anwaruh. Semoga seluruh amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kesabaran," ujar Indah.
Ia menjelaskan, kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Pasuruan-Probolinggo pada 23 Mei 2026 menimpa rombongan Anggota DPR RI Muhammad Hilman Mufidi. Dalam peristiwa tersebut, dua staf administrasi meninggal dunia, yakni Alex Anwaruh dan Adinda Najwa. Sebelumnya, penyerahan santunan kepada ahli waris Adinda Najwa telah dilaksanakan pada 13 Juni 2026.
Menurut Indah, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa tugas-tugas kedewanan yang dijalankan Anggota DPR RI beserta seluruh unsur pendukungnya memiliki risiko tinggi, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.
Ia menuturkan, BURT DPR RI sejak 2020 telah memperjuangkan keikutsertaan tenaga ahli dan staf Anggota DPR RI dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap para pekerja di lingkungan parlemen.
"Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa tugas Anggota Dewan beserta elemen pendukungnya sangat berisiko. Oleh karena itu, BURT DPR RI terus memastikan tenaga ahli dan staf Anggota DPR RI memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Indah juga mengungkapkan bahwa pada Januari 2026, BURT DPR RI turut menghadiri penyerahan santunan kepada ahli waris almarhum Syahrizal Yusuf, tenaga ahli Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, sebagai bagian dari implementasi perlindungan jaminan sosial yang telah diperjuangkan lembaga tersebut.
Lebih lanjut, ia meminta Biro Sumber Daya Manusia Aparatur Sekretariat Jenderal DPR RI untuk memastikan seluruh pekerja di lingkungan Kesetjenan DPR RI telah terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan yang sama, Indah menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan santunan kepada ahli waris peserta, serta kepada Biro SDM Aparatur Setjen DPR RI yang telah memfasilitasi seluruh proses administrasi sehingga berjalan lancar.
Penyerahan santunan tersebut menjadi wujud nyata sinergi antara DPR RI, Sekretariat Jenderal DPR RI, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pendukung kerja parlemen yang selama ini turut menopang pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR RI. (ssb)