
Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, saat hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) di Cafe Bunker Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.|Foto: Uca/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Maraknya penyalahgunaan obat keras golongan G di kalangan pekerja pabrik menjadi perhatian serius Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni. Fenomena tersebut dinilai mengkhawatirkan karena menyasar buruh dan pekerja industri dengan modus peningkatan stamina kerja.
“Tempo hari diskusi masalah di Bekasi bareng Ibu Kapolres salah satu nya tentang penyalahgunaan Obat type G atau obat yang mestinya pakai resep dokter, diantaranya Tramadol dan Excimer. Menurut Ibu Kapolres lebih 200 Orang pengedar sudah ditangkap, mayoritas target mereka pekerja,” ujar Politisi Fraksi P-Gerindra itu dalam salah satu unggahan di media sosialnya.
Menurutnya, masih banyak pekerja yang belum memahami risiko konsumsi obat keras ilegal yang kerap digunakan untuk mengurangi rasa lelah saat bekerja. Sebagai upaya meningkatkan kesadaran pekerja terhadap bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal, Obon hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) di Cafe Bunker Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Kamis (7/5/2026).
“Hari ini saya undang banyak kawan kawan perwakilan pabrik pabrik agar mereka paham bahaya penyalahgunaan obat. Kawan kawan banyak ga paham obat yg mereka minum alasan mengurangi cape, tenaga bertambah adalah obat berbahaya,” lanjut Obon, legislator Dapil Jawa Barat VII, yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni yang menjelaskan bahwa mayoritas sasaran peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan eximer di wilayah Kabupaten Bekasi merupakan kalangan pekerja dan buruh kawasan industri.
“Kami menggandeng tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi, Pak Obon, melakukan kegiatan bersama dengan buruh dan pekerja dalam rangka memberantas peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan eximer,” kata Sumarni, sebagaimana dilansir oleh Parlementaria dari media massa.
Ia menjelaskan, para pengedar sengaja menyasar pekerja dengan iming-iming obat dapat meningkatkan stamina dan mengurangi kelelahan saat bekerja. Karena itu, pihak kepolisian terus melakukan edukasi terkait bahaya penyalahgunaan obat daftar G.
“Maka kami mengedukasi seluruh pekerja untuk jangan pernah mencoba-coba konsumsi tramadol, eximer termasuk narkotika dan psikotropika karena sangat berbahaya, berdampak bagi kesehatan maupun dampak sosial lain,” ujarnya.
Kapolres Metro Bekasi juga mengungkapkan, sepanjang Januari hingga April 2026, Polres Metro Bekasi telah menangani 216 kasus dengan total 286 tersangka terkait peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan eximer di wilayah Kabupaten Bekasi. (uc/aha)