
Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet. |Foto: Oji/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menyoroti terhambatnya distribusi komoditas kambing dari Surabaya ke Balikpapan akibat kendala transportasi laut yang hingga kini belum terselesaikan. Terhentinya layanan kapal yang sebelumnya digunakan, serta belum optimalnya alternatif operator pelayaran, membuat pengangkutan ternak hidup tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kondisi ini, menurut Slamet, tidak hanya menghambat pemasaran di tingkat produsen, tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan di daerah tujuan. “Distribusi ternak hidup tidak bisa disamakan dengan komoditas biasa. Ada standar khusus yang harus dipenuhi,” ujarnya dalam rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, pengangkutan ternak memerlukan perhatian pada aspek kesejahteraan hewan, keamanan, hingga tata kelola selama perjalanan. Di sisi lain, adanya pelanggaran oleh oknum pelaku usaha di masa lalu turut memengaruhi kebijakan operator pelayaran yang kini cenderung membatasi pengangkutan ternak.
Slamet menilai persoalan ini mencerminkan belum optimalnya sistem logistik nasional dalam mengakomodasi karakteristik komoditas hidup. Untuk itu, ia mendorong pemerintah menyusun standar operasional prosedur (SOP) nasional pengangkutan ternak hidup sebagai acuan bersama bagi pelaku usaha dan penyedia jasa transportasi.
Selain itu, ia juga mendorong koordinasi lintas sektor untuk memastikan distribusi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
Slamet menegaskan pelaku usaha pada dasarnya siap mengikuti aturan selama terdapat kepastian akses distribusi. Ia pun mendorong adanya dialog antara pemerintah, operator pelayaran, dan pelaku usaha guna mencari solusi bersama.
“Kalau ada kepastian akses dan aturan yang jelas, pelaku usaha pasti akan mengikuti. Yang penting distribusi bisa kembali berjalan,” tegasnya.
Ia berharap, langkah cepat dan kolaboratif dari seluruh pihak dapat memulihkan distribusi kambing antarpulau, sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan harga di masyarakat. (hal/aha)