
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara saat Kunjungan Kerja Reses ke Rumah Detensi Imigrasi Manado di Kota Manado, Sulawesi Utara.
PARLEMENTARIA, Manado - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara melakukan peninjauan langsung ke Rumah Detensi Imigrasi Manado di Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/4/2026) dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan. Dari hasil kunjungan tersebut, ia menilai fasilitas dan operasional rudenim telah berjalan dengan baik dan memadai.
Diketahui, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang berfungsi sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. WNA yang ditempatkan di sini, disebut deteni, sedang menunggu proses tindakan administratif seperti deportasi atau pemulangan ke negara asalnya
“Peninjauan ini kami lakukan dalam rangka fungsi pengawasan ke rudenim yang ada di Manado. Setelah kami lihat, fasilitasnya memadai, semua juga bisa berjalan dengan baik,” ujar Dewi.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, terutama dalam penanganan warga negara asing yang masuk ke Indonesia melalui berbagai kasus. Dewi menyoroti adanya nelayan asing yang ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun kemudian ditempatkan di rudenim yang dikelola oleh imigrasi.
“Kami melihat ada nelayan-nelayan yang berasal dari operasi penangkapan KKP, kemudian ditempatkan di rudenim. Sehingga yang menangkap kementerian lain, yang menanggung biaya kementerian lain. Ke depan ini perlu ada kerja sama yang lebih baik,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan beban anggaran yang tidak proporsional. Ia juga menyinggung adanya kasus nelayan asing yang masuk ke perairan Indonesia tanpa dokumen, bahkan karena faktor alam seperti kapal yang terdorong arus.
Dalam perspektif hak asasi manusia, Dewi menegaskan bahwa para penghuni rudenim bukanlah tahanan pidana, melainkan individu yang sedang menjalani proses administratif sebelum dipulangkan ke negara asalnya. “Ini harus dipahami bahwa mereka bukan tahanan, tetapi detensi, menunda kepulangannya. Maka penting ke depan ada kerja sama dengan kedutaan negara asal, seperti Filipina dan Nigeria, agar proses pemulangan bisa segera dilakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, lamanya masa detensi akibat overstay maupun proses administratif yang tertunda dapat meningkatkan beban negara. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara imigrasi, kementerian terkait, dan perwakilan negara asal untuk mempercepat proses repatriasi.
“Kalau semua menjadi tanggungan biaya kita, tentu ini ke depan bisa memberatkan, apalagi dalam situasi efisiensi anggaran. Maka perlu kerja sama yang baik agar negara asal bersedia menarik kembali warganya dan ikut menanggung proses tersebut,” ujarnya.
Dewi juga memberikan apresiasi kepada jajaran rudenim dan kantor wilayah imigrasi di Sulawesi Utara yang dinilai telah menjalankan tugas dengan baik meski menghadapi tantangan yang tidak ringan.
“Ini bukan pekerjaan yang mudah. Kami berharap ke depan ada perhatian lebih dari kementerian lain, sehingga koordinasi dan sinergitas bisa semakin kuat,” tandasnya. (Ysm/um)