
Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz menilai persoalan kewarganegaraan yang dinilai tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan negara bagi warga. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum pada Senin (30/3/2026).
Arisal mengungkapkan bahwa hingga saat ini, dasar hukum kewarganegaraan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun, dalam implementasinya, masih terdapat sejumlah persoalan krusial, salah satunya terkait warga tanpa kewarganegaraan (stateless), khususnya anak hasil perkawinan campuran.
“Persoalan ini masih terjadi, terutama pada anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran dan tidak memiliki dokumen lengkap,” ujar Arisal di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Ia memaparkan, data per Mei 2025 menunjukkan terdapat 53.579 permohonan penegasan status kewarganegaraan tanpa dokumen di luar negeri. Jumlah tersebut tersebar di sejumlah negara, di antaranya Malaysia lebih dari 45.000 kasus, Arab Saudi 5.275 kasus, Filipina sekitar 400 kasus, serta Timor Leste sebanyak 416 kasus.
Menurutnya, angka tersebut mencerminkan bahwa persoalan kewarganegaraan sudah berada pada tahap mendesak dan membutuhkan penanganan yang lebih serius. Ia pun mempertanyakan efektivitas implementasi Permenkum Nomor 6 Tahun 2025 di lapangan.
Arisal meminta pemerintah menjelaskan capaian penyelesaian permohonan, jumlah yang masih tertunda, serta kendala utama yang dihadapi. “Jangan sampai warga negara kita terlalu lama hidup tanpa kepastian status hanya karena birokrasi yang lambat,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kebijakan kewarganegaraan ganda bagi anak hasil perkawinan campuran. Indonesia saat ini masih menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak dengan kewarganegaraan ganda diwajibkan memilih status pada usia 18 tahun dan paling lambat 21 tahun.
Namun, Arisal mengungkapkan bahwa dalam periode 2023 hingga September 2025, permohonan kewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda yang diproses pemerintah baru menghasilkan 15 keputusan presiden untuk 151 anak. “Ini menunjukkan perlunya percepatan dan kepastian prosedur,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses pemberian kewarganegaraan kepada warga negara asing (WNA) harus dilakukan secara selektif, transparan, dan berbasis kepentingan nasional. Ia mengingatkan agar tidak muncul persepsi bahwa proses naturalisasi WNA justru lebih cepat dibanding penyelesaian status warga negara Indonesia sendiri.
“Negara harus memastikan adanya keadilan prosedural, sehingga pelayanan kepada WNA tidak lebih cepat daripada perlindungan terhadap warga negara kita,” katanya.
Di sisi lain, Arisal juga menilai diaspora Indonesia di luar negeri sebagai aset strategis bangsa, baik dari segi investasi, jaringan internasional, maupun kontribusi keilmuan. Oleh karena itu, kebijakan kewarganegaraan dinilai perlu memberikan kepastian hubungan hukum antara negara dan warga negara Indonesia di luar negeri.
Senada, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyebut bahwa persoalan kewarganegaraan sejatinya telah berulang kali dibahas dan menerima banyak masukan dari berbagai pihak. Namun, menurutnya, diperlukan pendalaman lebih lanjut, terutama dalam mengidentifikasi akar persoalan.
Ia menyoroti, masa transisi bagi warga negara hasil perkawinan campuran yang telah melepaskan kewarganegaraan lama, tetapi belum memperoleh paspor Indonesia. “Ini menjadi titik krusial yang perlu diatur lebih lanjut,” ujarnya dalam rapat yang sama.
Selain itu, ia menekankan pentingnya perubahan strategi dalam memandang diaspora, dengan mengadopsi pendekatan brain gain seperti yang dilakukan sejumlah negara, termasuk India dan China, yang berhasil mendorong talenta diaspora untuk kembali dan berkontribusi bagi negara.
“Strategi ini penting untuk diperkuat melalui peraturan terkait kewarganegaraan,” kata Andreas. Maka dari itu, ia pun mendorong pemerintah untuk mempertegas identifikasi persoalan serta merumuskan langkah konkret dalam penyusunan regulasi kewarganegaraan ke depan. (hal/aha)