E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 37°C
Lembab: 58%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 37°C
Lembab: 58%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 37°C
Lembab: 58%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 37°C
Lembab: 58%
Angin: 4 km/h
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Komisi IX DPR Sepakati Anggota Dewan Pengawas BPJS Periode 2026–2031

Diterbitkan
Selasa, 10 Feb 2026 15.56 WIB
Bagikan:
Komisi IX DPR Sepakati Anggota Dewan Pengawas BPJS Periode 2026–2031

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, saat membacakan laporan Komisi IX DPR RI dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Foto:.

PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi IX DPR RI secara resmi sepakat untuk menetapkan anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031. Penetapan tersebut merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilaksanakan Komisi IX DPR RI dan diputuskan melalui musyawarah untuk mufakat.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan, penugasan uji kelayakan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat paripurna DPR RI pada 27 Januari 2026 serta surat Presiden terkait penyampaian nama-nama calon dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat.

“Berdasarkan hasil uji kelayakan serta mempertimbangkan masukan masyarakat, Komisi IX DPR RI memilih anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 berdasarkan musyawarah untuk mufakat,” kata Putih Sari saat membacakan laporan Komisi IX DPR RI dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, proses fit and proper test dilakukan melalui sejumlah tahapan. Mulai dari rapat internal Komisi IX pada 27 Januari 2026, pembuatan makalah oleh para calon pada 2 Februari 2026, uji kelayakan calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan pada 3 Februari 2026, serta uji kelayakan calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan pada 4 Februari 2026 yang dilanjutkan dengan rapat internal pengambilan keputusan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, lanjutnya, DPR RI diminta Presiden untuk memilih lima anggota Dewan Pengawas yang terdiri atas dua orang dari unsur pekerja, dua orang dari unsur pemberi kerja, dan satu orang dari unsur tokoh masyarakat. Nama-nama terpilih selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Adapun anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2026–2031 yang ditetapkan Komisi IX DPR RI yakni Afif Johan dan Stevanus Adrianto Passat dari unsur pekerja, Paulus Agung Pambudhi dan Sunarto dari unsur pemberi kerja, serta Lula Kamal dari unsur tokoh masyarakat.

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 yang terpilih adalah Dedi Hardianto dan Ujang Romli dari unsur pekerja, Abdurrakhman Lahabato dan Sumarjono Saragih dari unsur pemberi kerja, serta Alif Noeriyanto Rahman dari unsur tokoh masyarakat.

Mengakhiri pidatonya, Putih Sari juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses uji kelayakan tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat yang proaktif menyampaikan aspirasi, pimpinan dan anggota Komisi IX DPR RI, serta seluruh fraksi di DPR RI yang telah bekerja secara sungguh-sungguh mengutamakan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. •hal/um

Berita terkait

Komisi IX DPR Siap Kawal Aspirasi Peternak Bebek Masuk Rantai Pasok Badan Gizi Nasional
Ekonomi dan Keuangan
Komisi IX DPR Siap Kawal Aspirasi Peternak Bebek Masuk Rantai Pasok Badan Gizi Nasional
Komisi IX DPR Tinjau KLB Campak di Yogyakarta, Tekankan Penguatan Imunisasi
Kesejahteraan Rakyat
Komisi IX DPR Tinjau KLB Campak di Yogyakarta, Tekankan Penguatan Imunisasi
DPR RI Setujui Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031
Ekonomi dan Keuangan
DPR RI Setujui Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi IX
Sebelumnya

Dewan Pengawas BPJS Harus Perkuat Fungsi Pengawasan

Selanjutnya

Erna Sari Nilai Peran Pers Strategis Jaga Transparansi dan Kesadaran Publik

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(934)
  • Industri dan Pembangunan(3345)
  • Isu Lainnya(1023)
  • Kesejahteraan Rakyat(3346)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4081)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI