E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Edy Wuryanto: Jangan Biarkan Pasien Miskin Jadi Korban Kebijakan Negara

Diterbitkan
Selasa, 10 Feb 2026 15.06 WIB
Bagikan:
Edy Wuryanto: Jangan Biarkan Pasien Miskin Jadi Korban Kebijakan Negara

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. Foto: Kresno/Karisma.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI-JKN) telah membuka celah serius dalam perlindungan kesehatan rakyat miskin. Salah satu yang tersorot adalah ratusan pasien gagal ginjal kronis yang bergantung pada layanan cuci darah rutin kini terancam kehilangan akses layanan kesehatan.

Edy memberikan perhatian terhadap berlakunya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 sejak 1 Februari 2026 yang menjadi dasar penonaktifan PBI melalui pemutakhiran data DTSEN. Meski diklaim untuk ketepatan sasaran, kebijakan tersebut terbukti menimbulkan dampak serius bagi pasien penyakit kronis. Data Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat sekitar 200 pasien cuci darah PBI dinonaktifkan kepesertaannya hingga 6 Februari 2026.

“Regulasi secara umum sebenarnya sudah ada, larangan menolak pasien darurat juga jelas. Tapi tanpa payung hukum tertulis yang tegas dan mengikat, negara justru membiarkan rumah sakit ragu dan pasien miskin menanggung risikonya. Ini kegagalan negara dalam melindungi nyawa rakyat,” tegas Edy dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, Selasa (10/2/2026).

Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, kerangka hukum JKN mulai dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN, hingga UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara normatif melarang rumah sakit menolak pasien dalam kondisi gawat darurat Dalam hal ini termasuk pasien dengan masalah administratif kepesertaan. Namun, di lapangan, ketentuan tersebut tidak berjalan efektif karena rumah sakit tidak memperoleh jaminan tertulis terkait keberlanjutan pelayanan dan kepastian pembayaran klaim bagi pasien PBI nonaktif.

“Pemerintah tidak bisa terus mengandalkan imbauan lisan atau pernyataan pejabat. Rumah sakit bekerja berdasarkan aturan tertulis dan hitungan risiko. Karena itu, negara wajib menerbitkan regulasi atau Surat Keputusan yang secara eksplisit menjamin rumah sakit tetap melayani pasien BPJS PBI nonaktif dan memastikan klaimnya dibayarkan. Tanpa itu, penolakan layanan akan terus berulang,” ujarnya.

Edy menyampaikan bahwa DPR RI telah menggelar rapat bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), serta jajaran pemerintah terkait, dan menghasilkan keputusan tegas sebagai bentuk keberpihakan negara kepada rakyat. DPR memutuskan harus ada aturan tertulis berupa surat edaran pemerintah yang menjamin pasien gagal ginjal dan penyakit kronis sejenis yang berstatus PBI namun dinonaktifkan tetap dibiayai oleh negara selama tiga bulan ke depan.

Legislator Dapil Jawa Tengah III ini menekankan bahwa DPR juga secara tegas meminta pemerintah menghentikan pendekatan sektoral dalam pembenahan data PBI. BPS, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan wajib bersinergi penuh memperbaiki DTSEN, karena data inilah yang jadi sumber data untuk peserta PBI JKN.

“Kalau datanya salah, yang menanggung risikonya adalah rakyat kecil. Maka pemerintah harus hadir, bekerja bersama, dan bertanggung jawab. Jangan rakyat yang dikorbankan demi target administrasi,” ujarnya.

Selain itu, DPR juga menuntut BPJS Kesehatan menyediakan sistem notifikasi yang jelas dan lebih awal kepada peserta PBI yang dinonaktifkan. Edy menilai tidak manusiawi jika rakyat baru mengetahui status nonaktif saat sudah berada di rumah sakit, dalam kondisi sakit berat dan membutuhkan pertolongan segera

Edy juga menilai mekanisme reaktivasi kepesertaan PBI yang saat ini berlaku sama sekali tidak berpihak pada pasien penyakit kronis. Prosedur berjenjang melalui dinas sosial, dengan waktu tunggu yang tidak pasti, dinilai bertentangan dengan karakter layanan cuci darah yang bersifat rutin, darurat, dan tidak dapat ditunda. “Pasien cuci darah tidak bisa menunggu urusan birokrasi,” kata Edy.

Ia mengingatkan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dicabut secara sepihak. “Kalau negara membiarkan pasien miskin sakit kronis kehilangan layanan hanya karena status kepesertaan nonaktif, maka jaminan kesehatan nasional kehilangan maknanya,” pungkas Edy. •gal

Berita terkait

Legislator Komisi VI Desak Perbaikan Tata Niaga Gula, Petani Jangan Jadi Korban
Industri dan Pembangunan
Legislator Komisi VI Desak Perbaikan Tata Niaga Gula, Petani Jangan Jadi Korban
Berpotensi Monopoli Pasar, Negara Jangan Hanya Jadi Penonton Merger Grab-GoTo
Populer
Berpotensi Monopoli Pasar, Negara Jangan Hanya Jadi Penonton Merger Grab-GoTo
Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol, Puan: Masyarakat Rentan Jangan Jadi Korban
Populer
Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol, Puan: Masyarakat Rentan Jangan Jadi Korban
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi IX
Sebelumnya

DPR Terima Surpres Calon Dubes Negara Sahabat yang Bertugas di Republik Indonesia

Selanjutnya

Abdul Fikri Faqih Wanti-Wanti Soal Potensi Jual Beli Data Mahasiswa di Dark Web

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(758)
  • Industri dan Pembangunan(2695)
  • Isu Lainnya(981)
  • Kesejahteraan Rakyat(2576)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3195)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Dampak penutupan selat hormus

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 3 km/h