E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Tanpa Putusan MK, UU Polri 2002 Sudah Atur Larangan Polisi Aktif Jabat di Ranah Sipil

Diterbitkan
Selasa, 18 Nov 2025 15.57 WIB
Bagikan:
Tanpa Putusan MK, UU Polri 2002 Sudah Atur Larangan Polisi Aktif Jabat di Ranah Sipil

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. Foto: Arief/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin memberikan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Kepolisian RI (Polri) aktif menduduki jabatan sipil. Ia menekankan bahwa larangan tersebut sudah sangat jelas tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri), khususnya Pasal 28.

Hasanuddin menjelaskan bahwa persoalan mengenai penempatan polisi aktif di jabatan sipil tidak semestinya menjadi masalah berkepanjangan, asalkan pemerintah konsisten mengikuti prosedur yang ada.

“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (14/11/2025). 

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Jakarta, Kamis (13/11).

Melalui putusannya, MK membatalkan ketentuan pengecualian yang selama ini memberi ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil.

UU 2/2002 sebelumnya menetapkan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Namun dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3, terdapat tambahan frasa yang memungkinkan penugasan polisi ke jabatan sipil atas instruksi Kapolri.

Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” inilah yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kata Legislator dari fraksi PDIP tersebut, putusan MK terbaru ini justru mempertegas ulang ketentuan pasal tersebut. Putusan MK dinilai semakin menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.

“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002,” tegasnya. 

Lebih lanjut, Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu mengatakan, ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya sendiri dapat menimbulkan kerancuan di publik. Dimana hal itu juga berpotensi merusak prinsip dasar profesionalisme kepolisian serta batas yang jelas antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil.

“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Terakhir, TB Hasanuddin menekankan bahwa putusan MK terbaru justru mempertegas aturan yang sudah tertuang dalam undang-undang. Sehingga aturan tersebut seharusnya dijalankan, apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat atau final and binding. “Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” pungkasnya. •ujm/rdn

Berita terkait

Sambut Baik Putusan MK, Abdullah Minta Polri Segera Menyesuaikan Diri
Politik dan Keamanan
Sambut Baik Putusan MK, Abdullah Minta Polri Segera Menyesuaikan Diri
Jaga Keutuhan Bangsa, Perluasan Penempatan Prajurit TNI Aktif di Ranah Sipil Harus Hati-Hati
Politik dan Keamanan
Jaga Keutuhan Bangsa, Perluasan Penempatan Prajurit TNI Aktif di Ranah Sipil Harus Hati-Hati
DPR Sampaikan Keterangan Terkait Uji Materiil UU TNI di MK
Politik dan Keamanan
DPR Sampaikan Keterangan Terkait Uji Materiil UU TNI di MK
Tags:#Komisi I#Seputar Parlemen
Sebelumnya

RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Puan Harap Masyarakat Tidak Terpapar Hoaks Substansi

Selanjutnya

Novita Hardini Desak Regulasi Khusus Thrifting untuk Lindungi UMKM

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h