E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Waka DPR Dorong Pemda Turut Aktif Lindungi Seluruh Pekerja

Diterbitkan
Selasa, 12 Agu 2025 10.06 WIB
Bagikan:
Waka DPR Dorong Pemda Turut Aktif Lindungi Seluruh Pekerja
PARLEMENTARIA, Banjarmasin – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan sebagai perangkat negara yang memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, baik formal maupun informal. Hal ini, menurutnya, merupakan amanat langsung dari Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mewajibkan negara melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

“BPJS Ketenagakerjaan ini hadir sebagai perangkat negara yang memberikan perlindungan. Karena, esensi daripada tugas dan fungsi negara ini sebagaimana amanat daripada pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Jadi, BPJS hadir juga betul-betul jelas menjalankan amanat daripada APBN di negara kita ini, dari konstitusi tadi. Perjalanan BPJS ini, sudah trusted di publik semua, karena bagaimana mengelola keuangan para pekerja dengan jumlah yang begitu banyak sekitar 830 triliun, ini memberikan manfaat kepada masyarakat terutama ditengah sekarang gelombang yang ketidakpastian,” ujar Cucun kepada Parlementaria usai melakukan kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dengan tema “Kerja Keras Bebas Cemas” di Balai Leo Lang, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (8/11/2025).

Ia mencontohkan, bagi pekerja formal yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terdapat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan. Namun, ia menekankan, pekerja informal seperti buruh tani, pedagang, hingga tukang ojek juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan proteksi.

“Seperti, buruh tani, para pedagang, tukang ojek, itu sebetulnya punya hak. Karena, mereka mendapatkan upah, punya hak mendapatkan proteksi. Tetapi kalau untuk biaya proteksinya tanpa kehadiran tadi, yaitu Pemerintah Daerah, itu pasti kesulitan. Makanya, saya juga mengajak kepada pemerintah-pemerintah daerah, ayo lindungi warganya supaya mereka juga mendapatkan jaminan dalam kehidupan sehari-hari ini tadi. Ini tidak bisa diprediksi, apa yang akan terjadi. Orang usaha sebagai tukang ojek, kemudian kecelakaan, kalau tidak ada yang jamin, nanti kalau dia punya proteksi BPJS Ketenagakerjaan, apalagi ada jaminan kecelakaan, jaminan kematian, mereka punya santunan,” jelasnya.

Legislator Dapil Jawa Barat ini menegaskan, regulasi terkait perlindungan ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang APBN. Bahkan, pemerintah daerah kini memiliki kewenangan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membayar premi proteksi bagi masyarakat, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebetulnya, tidak perlu regulasi. Ini sudah ada Undang-Undang, mengenai Jaminan Kematian (JKM) ini. Tadi yang saya sampaikan, regulasinya sudah jelas, di Undang-Undang (UU) tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) itu sudah dicantumkan bahwa kewajiban negara melindungi atau memproteksi, termasuk para pengusaha,” tegasnya.

Melalui sinergi pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, Politisi Fraksi PKB ini berharap seluruh pekerja Indonesia dapat memperoleh perlindungan sosial yang layak. Sehingga, risiko pekerjaan tidak menjerumuskan mereka ke dalam kesulitan ekonomi yang tidak terduga.

“Kalau tidak, itu sudah tugas dan fungsi daripada Undang-Undang (UU) tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tadi. Tidak perlu dengan adanya aturan dibawah lagi. Karena, termasuk di Undang-Undang (UU) APBN yang sudah diputuskan itu. Sekarang, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan melalui Dana Alokasi Umumnya (DAU) untuk membayar tadi, yaitu premi proteksi baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. •aas/aha

Berita terkait

RUU PPRT, Bentuk Komitmen DPR Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Politik dan Keamanan
RUU PPRT, Bentuk Komitmen DPR Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Komisi IX DPR Dorong Pekerja Pasar Modern BSD Terlindungi BPJS
Kesejahteraan Rakyat
Komisi IX DPR Dorong Pekerja Pasar Modern BSD Terlindungi BPJS
Viral Anak SMA Tak Bisa Numerasi Dasar, Waka DPR Dorong Reformasi Pendidikan Agar SDM RI Punya Daya Saing
Kesejahteraan Rakyat
Viral Anak SMA Tak Bisa Numerasi Dasar, Waka DPR Dorong Reformasi Pendidikan Agar SDM RI Punya Daya Saing
Tags:#Seputar Parlemen
Sebelumnya

Aspek Keamanan Jadi Prioritas Utama, Persiapan Sidang Kenegaraan Capai 90 Persen

Selanjutnya

Komisi I Kunjungi KOREM 042 Di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1056)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4586)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h