E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Revisi UU Perlindungan Konsumen Harus Tekankan Aspek Pencegahan daripada Penyelesaian Persoalan

Diterbitkan
Jumat, 18 Jul 2025 15.39 WIB
Bagikan:
Revisi UU Perlindungan Konsumen Harus Tekankan Aspek Pencegahan daripada Penyelesaian Persoalan
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VI DPR RI Khilmi menilai Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang eksisting saat ini masih lemah dalam implementasi di lapangan. Sebab, menurutnya, regulasi ini lebih banyak mengatur penyelesaian sengketa setelah kerugian terjadi, alih-alih mencegah masalah sejak awal, yang mana cenderung hanya aktif ketika sudah muncul perkara di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau di pengadilan.

Demikian pernyataan ini ia sampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Perlindungan Konsumen dengan Kamar Dagang dan industri (KADIN), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Majelis Disiplin Profesi (MDP), Perwakilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Edmon Makarim dan Dr. Akhmad Budi Cahyono, serta Perwakilan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr. Anna Maria Tri Anggraini di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

“Kita ini baru ribut setelah ada korban. Sementara perlindungan sebelum barang beredar, itu justru belum diatur kuat,” ungkap Khilmi.

Sebagai contoh, paparnya, ketika marak peredaran krim kecantikan palsu yang baru terbongkar usai banyak konsumen yang melaporkan mengalami kerusakan kulit setelah menggunakan produk tersebut. Begitu pula, dengan kasus anak-anak yang masih belia harus menjalani cuci darah, yang ia sinyalir akibat konsumsi produk yang tidak melalui uji kelayakan memadai.

“(Saya dapat laporan) sekarang anak umur 8 tahun, 11 tahun sudah cuci darah. Ini akibat barang yang diedarkan tanpa penelitian benar. Harusnya sebelum beredar sudah jelas aman atau tidaknya,” ujarnya.

Berangkat dari masalah-masalah ini, Khilmi mendorong agar revisi UU Perlindungan Konsumen nantinya memberi perhatian khusus pada pasal-pasal tentang kewajiban verifikasi dan sertifikasi produk sebelum dipasarkan. “Saya ingin rancangan perubahan UU Konsumen ini paling pokok mengatur barang sebelum beredar. Jadi kalau nanti ada masalah hukum, konsumen kita kuat untuk menuntut,” jelasnya.

Selain itu, Khilmi juga menyinggung kasus mobil listrik asal Tiongkok yang pabriknya sudah bangkrut di negara asal, namun justru mulai masuk pasar Indonesia. “Kalau nanti rusak, suku cadangnya tidak ada, siapa yang tanggung jawab? Jangan sampai konsumen kita lagi yang dirugikan,” kata Khilmi.

Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini berharap masukan dari para narasumber yang hadir dalam forum tersebut bisa memperkuat rancangan perubahan undang-undang tersebut. Menurutnya, perlindungan konsumen yang kuat tidak hanya melindungi hak pembeli, tetapi juga menjaga kesehatan pasar dan kredibilitas industri nasional ke depan. •um/rdn

Berita terkait

Darori Wonodipuro Tekankan Revisi UU Kehutanan Harus Lebih Berpihak pada Rakyat
Industri dan Pembangunan
Darori Wonodipuro Tekankan Revisi UU Kehutanan Harus Lebih Berpihak pada Rakyat
Revisi UU Sisdiknas Harus Berikan Penegasan Perlindungan dan Non-Diskriminasi Guru Negeri-Swasta
Kesejahteraan Rakyat
Revisi UU Sisdiknas Harus Berikan Penegasan Perlindungan dan Non-Diskriminasi Guru Negeri-Swasta
Revisi UU Perlindungan Konsumen Kian Mendesak
Industri dan Pembangunan
Revisi UU Perlindungan Konsumen Kian Mendesak
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi VI
Sebelumnya

Jaring Masukan LSM, Komisi IV Tekankan Tata Kelola Lestari dan Berkeadilan di RUU Kehutanan

Selanjutnya

Komisi IX DPR dan Pemerintah Jamin Kelangsungan Layanan Kesehatan Peserta PBI Nonaktif

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1057)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4587)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h