
“Karena setiap Anggota DPR di dalam menyampaikan pernyataan maupun menyampaikan pertanyaan-pertanyaan serta menyampaikan pendapatnya ini dilindungi UU sepanjang pertanyaan, pernyataan, maupun pendapatnya ini baik dalam rapat maupun di luar rapat tidak menyerang kehormatan atau nama baik lembaga maupun perorangan,” paparnya kepada Parlementaria di Karawang, Jawa Barat, Senin (28/04/2025).
Namun, Agung beranggapan, meskipun semua hal dapat dilaporkan, MKD tentu akan meneliti terlebih dahulu, bagaimana syarat kelengkapan administrasi identitas pelapor, termasuk adanya bukti ataupun juga adanya saksi.
“Jika memang di dalam loket pengaduan kemudian sudah memenuhi syarat secara administratif, maupun bukti-bukti yang lengkap maka baru diregistrasi menjadi perkara yang akan dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Sebagai informasi, Hak Imunitas bagi anggota DPR RI perlu dipertimbangkan bagi penegak hukum dalam memproses anggota dewan. Hak imunitas dibuat agar anggota DPR memiliki keberanian dalam menyuarakan suara rakyat tanpa diganggu oleh ancaman-ancaman hukum yang mengancam. •ndy/rdn