E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Furtasan Ali Jaring Aspirasi Pembahasan RUU Sisdiknas di Universitas Bina Bangsa

Diterbitkan
Senin, 10 Mar 2025 11.16 WIB
Bagikan:
Furtasan Ali Jaring Aspirasi Pembahasan RUU Sisdiknas di Universitas Bina Bangsa
PARLEMENTARIA, Serang – Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf mendukung kegiatan Badan Keahlian DPR RI yang melakukan Focus Group Discussion terkait RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang diselenggarakan di Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten. 

Menurutnya, kegiatan ini bagian dari menjaring aspirasi masyarakat guna menggali persoalan yang ada di masyarakat. Salah satunya terkait upaya yang dilakukan agar guru nonformal atau guru PAUD dapat diakui dalam undang-undang Sisdiknas yang baru. Sebab, katanya, pengakuan guru nonformal seperti PAUD tersebut belum dibahas dalam undang-undang sebelumnya.

“Ditambah dengan wajar atau wajib belajar 13 tahun sekarang itu adalah sudah menyentuh kepada pendidikan taman kanak-kanak tetapi baru yang formal, yang informalnya, yang di bawah 5 tahun itu belum tersentuh.Nah ini menjadi catatan kita, jangan sampai nanti ini terlewat,” ungkap Furtasan Ali kepada Parlementaria, usai pertemuan, di Serang, Banten, Jumat (7/3/2025)

Ia menjelaskan RUU Sisdiknas ini sendiri merupakan perbaikan dari undang undang nomor 20 tahun 2003. Adapun perbaikannya perlu dilakukan karena UU guna mengikuti perkembangan zaman. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa revisi ini juga mencakup undang undang lain yang membahas mengenai pendidikan. Sehingga pola yang akan digunakan dalam penyusunan tersebut seperti omnibus law dengan kodifikasi.

“Nah kemudian dari rancangan yang ada ini ternyata tidak berdiri sendiri. Sekarang ini mencakup ada undang-undang nomor 20 tahun 2023, ada undang-undang guru dosen, ada undang-undang perguruan tinggi, ada undang pesantren, ada undang pemda, semuanya jadi dirangkum” jelas wakil rakyat dari Dapil Banten II ini.

Maka dari itu, ia mendorong Badan Keahlian DPR RI untuk melakukan sinkronisasi lebih lanjut. “Karena ini adalah (RUU Sisdiknas ini adalah) hak inisiatif daripada DPR (untuk mengusulkan UU),” tutup politisi Fraksi Partai NasDem ini. •hal/rdn

Berita terkait

DPR Komitmen Selesaikan Pembahasan 43 RUU
Isu Lainnya
DPR Komitmen Selesaikan Pembahasan 43 RUU
Penegakan Hukum Satu Pintu di Laut Salah Satu Materi Pembahasan Pansus RUU Kelautan di Semarang
Politik dan Keamanan
Penegakan Hukum Satu Pintu di Laut Salah Satu Materi Pembahasan Pansus RUU Kelautan di Semarang
Komisi X Serap Aspirasi di Kabupaten Semarang: Persoalan Guru Warnai Pembahasan RUU Sisdiknas
Kesejahteraan Rakyat
Komisi X Serap Aspirasi di Kabupaten Semarang: Persoalan Guru Warnai Pembahasan RUU Sisdiknas
Tags:#Seputar Parlemen#MKD
Sebelumnya

Bencana Alam Meluas, RUU Keadilan Iklim Jadi Kebutuhan Mendesak

Selanjutnya

Riyono: Melebihi HET, Takaran Liter Minyakita di Pasar Magetan Sesuai Ketentuan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h