E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 78%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 78%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 78%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Doli Kurnia Soroti Kondisi ‘Hyper-Regulation’ di Indonesia: Banyak Undang-Undang Minim Penegakan

Diterbitkan
Kamis, 31 Okt 2024 19.12 WIB
Bagikan:
Doli Kurnia Soroti Kondisi ‘Hyper-Regulation’ di Indonesia: Banyak Undang-Undang Minim Penegakan

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto: Dok/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai kondisi undang-undang di Indonesia ini mirip disebut dengan istilah hyper-regulation. Hyper-Regulation adalah sebuah kondisi di mana jumlah produk perundang-undangan yang terlalu banyak dan juga bersifat tumpang-tindih.

Situasi tersebut, menurut Doli, juga berdasarkan hasil rapat dengan Anggota Baleg lainnya baru-baru ini. Maka dari itu, ia mengungkapkan, Baleg DPR RI akan mendalami terkait  hyper regulation  tersebut. Ia menegaskan, terlepas dari hal itu, yang terpenting dari suatu aturan adalah penegakan hukum (law enforcement).

“Nah, tentu kami ingin mendalami hyper-regulation itu buat satu negara bagus apa tidak, ya kan? Atau kemudian kalau memang bagus berarti lebih banyak undang-undang yang kami produk berarti lebih bagus, atau kemudian ada juga yang mengatakan bahwa banyaknya regulasi itu membuat semakin tumpang tindih, padahal sebetulnya yang paling penting adalah law enforcement-nya,” ungkap Doli kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Maka dari itu, tegasnya, Baleg DPR RI mewacanakan untuk berkomunikasi dengan pemerintah dan mendengarkan terlebih dahulu gambaran besar ataupun desain besar dari pemerintah.

“Makanya tadi kami berharap Pemerintah bisa menjelaskan  desain besar gambaran Indonesia 2029 itu mau capaian-capaian seperti apa. Nah dari capaian itu kemudian kita bisa turunkan mencari regulasi apa yang dibutuhkan, yang regulasi apa atau undang-undang apa yang perlu disempurnakan, yang perlu direvisi atau yang perlu ditiadakan,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 ini menekankan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan peninjauan terkait Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029. Sebab, usai penetapan pimpinan AKD beberapa waktu lalu, Baleg maupun AKD lainnya masih melakukan konsolidasi. Maka dari itu pihaknya belum bisa menyebut undang-undang yang akan diajukan ke dalam Prolegnas 2024-2029.

“Kita memetakkan dari 256 yang masuk dalam Prolegnas (DPR RI) kemarin itu, mana yang memang sudah diselesaikan, mana yang belum. Kenapa belum, sudah sampai mana misalnya ya, apakah sampai tingkat I, belum sampai ke tingkat II, atau kemudian di-drop, atau kemudian misalnya di carry-over kepada periode saat ini, ya itu baru kita petakan kemarin gitu. Nah, sehingga nanti baru kita tahu, itu yang kita lakukan kemarin,” tambahnya.

Adapun saat ini, menurutnya, Baleg DPR RI masih melakukan inventarisasi masih meriviu terkait usulan Prolegnas yang diajukan dari setiap fraksi di DPR RI. Adapun tenggat waktu usulan tersebut adalah pada Senin (29/10/2024) kemarin. •hal/rdn

Berita terkait

BKSAP Sampaikan Kondisi Petani Indonesia di Forum AIPA: Soroti Kesejahteraan dan Absennya Regulasi
Politik dan Keamanan
BKSAP Sampaikan Kondisi Petani Indonesia di Forum AIPA: Soroti Kesejahteraan dan Absennya Regulasi
Putu Supadma Rudana: Undang-Undang Permuseuman Lestarikan Warisan Budaya Indonesia
Kesejahteraan Rakyat
Putu Supadma Rudana: Undang-Undang Permuseuman Lestarikan Warisan Budaya Indonesia
Komisi XII Soroti Permasalahan Pascatambang di Kaltim: Banyak Pengusaha Abai Aturan!
Industri dan Pembangunan
Komisi XII Soroti Permasalahan Pascatambang di Kaltim: Banyak Pengusaha Abai Aturan!
Tags:#Seputar Parlemen#Baleg
Sebelumnya

Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan Jadi Topik Pertemuan BKSAP dan CDA Korea Selatan

Selanjutnya

Kementerian HAM Jangan Sibuk Urus Organisasi Sampai Lupa Fokus Tupoksi Pemajuan HAM

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 78%
Angin: 4 km/h