E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Populer

RUU Keimigrasian Resmi Sah Jadi UU

Diterbitkan
Jumat, 20 Sep 2024 10.28 WIB
Bagikan:
RUU Keimigrasian Resmi Sah Jadi UU

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus yang diikuti dengan seruan persetujuan dari para anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang.

PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI bersepakat untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas kesepakatan tersebut, maka RUU Keimigrasian Sah menjadi Undang-undang.

“Sidang dewan yang terhormat berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus yang diikuti dengan seruan persetujuan dari para anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Sebelumnya, sesuai dengan penugasan, Badan Legislasi telah melakukan pembahasan mengenai RUU Keimigrasian tersebut bersama Pemerintah melalui rapat-rapat secara intensif, detil, dan cermat dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. Dan berdasarkan Rapat Kerja pada tanggal 11 September 2024, pada keputusan Pembicaraan Tingkat I di Baleg, sembilan fraksi menerima dan menyetujui.

Adapun terkait dengan hasil pembahasan mengenai RUU keimigrasian, telah disepakati sembilan angka perubahan secara garis besar yakni, Pertama terdapat perubahan substansi pada konsiderans menimbang. Kedua, penambahan substansi baru Pasal 3 ayat 4 terkait Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, perubahan substansi pada Pasal 16 ayat 1 huruf b terkait Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah WNI dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan. Empat, penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

Lima, perubahan Pasal 72 terkait penambahan frasa ‘dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia’, serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara Pejabat Imigrasi dan Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Enam, perubahan substansi pada Pasal 97 ayat 1 terkait jangka waktu pencegahan. Tujuh, perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan diatur dalam Peraturan Menteri.

Delapan, perubahan Pasal 117 setelah frasa ‘Pejabat Imigrasi’ ditambahkan frasa ‘dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terakhir kesembilan, penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat 2 huruf c terkait sumber lain yang sah diatur dengan Peraturan Presiden. •gal/aha

Berita terkait

RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Puan Harap Masyarakat Tidak Terpapar Hoaks Substansi
Politik dan Keamanan
RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Puan Harap Masyarakat Tidak Terpapar Hoaks Substansi
Revisi UU Watimpres Resmi Jadi UU, Rekam Jejak Hukum Anggota Watimpres Harus Bersih
Populer
Revisi UU Watimpres Resmi Jadi UU, Rekam Jejak Hukum Anggota Watimpres Harus Bersih
Baleg Sepakati RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian Jadi RUU Inisiatif DPR
Politik dan Keamanan
Baleg Sepakati RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian Jadi RUU Inisiatif DPR
Sebelumnya

Revisi UU Watimpres Resmi Jadi UU, Rekam Jejak Hukum Anggota Watimpres Harus Bersih

Selanjutnya

DPR Setujui Eliano Johannes Rejinder dan Mees Victor Joseph Hilgers Jadi WNI

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h