E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Bukan Jadi Hambatan, PPDB Harus Mempermudah Pelajar Peroleh Akses Pendidikan

Diterbitkan
Selasa, 27 Agu 2024 15.03 WIB
Bagikan:
Bukan Jadi Hambatan, PPDB Harus Mempermudah Pelajar Peroleh Akses Pendidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/8/2024). Foto : Saum/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyoroti isu sistem zonasi dalam kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dirinya menilai sistem zonasi, yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini, membuat para pelajar kesulitan memperoleh akses pendidikan yang layak.

Jika dibiarkan tanpa solusi, ujarnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, terutama Kemendikbudristek akan semakin menurun. Tidak hanya itu saja, ia khawatir pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia tidak akan terjadi.

“Jangan persulit anak-anak kita untuk dapat sekolah. Sistem zonasi ini saya kira harus dievaluasi supaya masalah-masalah yang terjadi pada PPDB tidak terulang terus-terusan,” tutur Fikri dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/8/2024).

Sebagai informasi, PPDB merupakan bagian dari Merdeka Belajar episode pertama. Pada awalnya, PPDB ini dengan tujuan untuk memudahkan para pelajar memperoleh kemudahan terhadap akses pendidikan dengan meniadakan sekolah favorit.

Akan tetapi, seiring implementasinya berjalan, penerapan PPDB melahirkan sejumlah persoalan, satu di antaranya akibat sistem zonasi. Sistem ini membuat sistem zonasi dalam PPDB menyebabkan sejumlah orangtua melakukan migrasi domisili dengan cara memasukkan atau menitipkan nama calon siswa ke KK warga sekitar sekolah yang dinilai favorit oleh orang tua.

Perilaku yang dilakukan oleh orang tua ini menunjukkan bahwa kualitas sekolah di Indonesia belum merata. Selain itu, adanya kesenjangan daya tampung sekolah yang berada di wilayah perkotaan dan wilayah daerah. Terakhir, sistem zonasi mendoronga terjadinya praktik pungli, yaitu jual beli kursi bagi pelajar titipan.

Deretan permasalahan ini mengakibatkan Kemendikbudristek harus mengubah peraturan menteri pendidikan dan  kebudayaan (Permendikbud) terkait PPDB sebanyak 5 (lima) kali. Perubahan tersebut mulai dari Permendikbud No.17/2017, diubah dengan Permendikbud No.14/2018, diubah dengan Permendikbud No.51/2018, diubah dengan Permendikbud No.20/2019, diubah dengan Permendikbud No.44/2019, dan terakhir diubah dengan Permendikbudristek No.1/2021. •um/rdn

Berita terkait

Pendidikan Karakter dan Kesejahteraan Guru Harus Jadi Prioritas Kebijakan Pendidikan
Kesejahteraan Rakyat
Pendidikan Karakter dan Kesejahteraan Guru Harus Jadi Prioritas Kebijakan Pendidikan
Fenomena Judol di Kalangan Pelajar, MY Esti: Pendidikan Karakter Harus Jadi Pondasi Hadapi Dunia Digital
Kesejahteraan Rakyat
Fenomena Judol di Kalangan Pelajar, MY Esti: Pendidikan Karakter Harus Jadi Pondasi Hadapi Dunia Digital
Sekolah Rakyat Harus Jadi Pelengkap, Bukan Kompetitor Pendidikan Formal
Kesejahteraan Rakyat
Sekolah Rakyat Harus Jadi Pelengkap, Bukan Kompetitor Pendidikan Formal
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi X
Sebelumnya

Pendekatan Teknologi Bukan Satu-Satunya Solusi Selesaikan Masalah Pendidikan di Indonesia

Selanjutnya

Komisi II Penuhi Putusan MK, Mardani Ali Sera: Pilkada Akan Lebih Demokratis

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1057)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4587)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI