E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Reses|Starlink|Kesehatan|Pendidikan|industri|Guru|KUHP|RUU Masyarakat Adat|internet|UU ITE|Hantavirus
Jakarta:
Gerimis
25°C
Terasa: 29°C
Lembab: 91%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Reses|Starlink|Kesehatan|Pendidikan|industri|Guru|KUHP|RUU Masyarakat Adat|internet|UU ITE|Hantavirus
Jakarta:
Gerimis
25°C
Terasa: 29°C
Lembab: 91%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Reses|Starlink|Kesehatan|Pendidikan|industri|Guru|KUHP|RUU Masyarakat Adat|internet|UU ITE|Hantavirus
Jakarta:
Gerimis
25°C
Terasa: 29°C
Lembab: 91%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Edy Wuryanto: Komisi IX Segera Panggil Pemerintah Perjelas Kontroversi PP 28 Tahun 2024

Diterbitkan
Kamis, 8 Agu 2024 16.42 WIB
Bagikan:
Edy Wuryanto: Komisi IX Segera Panggil Pemerintah Perjelas Kontroversi PP 28 Tahun 2024

Edy Wuryanto: Komisi IX Segera Panggil Pemerintah Perjelas Kontroversi PP 28 Tahun 2024.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Satu di antara hal yang dibahas dalam beleid tersebut adalah pengaturan mengenai pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja sebagaimana tertuang dalam Pasal 103 ayat 1 sampai 5.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto tidak memungkiri masih adanya kontroversi di tengah masyarakat terkait pasal tersebut. Karena itu, ia berkomitmen dalam rapat kerja bersama pemerintah kelak saat memasuki masa sidang kembali, pihaknya akan mempertanyakan kejelasan bagaimana konsep bentuk penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja anak sekolah yang dimaksud oleh Pemerintah.

“Agar semuanya semakin jelas dan tidak ada simpang-siur maka perlu melihat aturan turunan dan pengaplikasiannya,” ujarnya usai hadir dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan, Langkah Cepat Lindungi Kesehatan Masyarakat,” di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (6/8/2024).

Di sisi lain, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai Peraturan Pemerintah 28 tahun 2024 tersebut lebih mengedepankan pada edukasi, informasi, komunikasi.

“Layanan kesehatan reproduksi terutama alat kontrasepsi pada remaja dan anak sekolah di dalam Peraturan Pemerintah 28 tahun 2024 kan lebih mengedepankan pada edukasi, informasi, komunikasi seksualitas yang seringkali tabu dibicarakan terutama di keluarga, sehingga anak-anak seringkali memperoleh informasi tentang seksualitas dari sumber-sumber yang malah justru tidak baik,” tutur Edy.

Oleh karena itu, Edy menilai berpandangan Pasal 103 ayat 1 sampai 5 dalam Peraturan Pemerintah 28 tahun 2024 tersebut lebih menekankan kepada upaya promotif preventif education tentang seksualitas agar anak-anak sekolah remaja itu memperoleh edukasi seksualitas secara utuh.

Lebih lanjut, Edy meminta masyarakat harus memahami bahwasanya ada penyakit yang disebabkan oleh hubungan seks, salah satunya potensi HIV-AIDS yang meningkat. Tak hanya itu, perlu dipahami jika angka seks pada remaja tinggi maka akan menyebabkan pernikahan dini yang awal musabab penyebab anak stunting.

“Oleh karena itu, saya setuju Kemenkes mengambil porsi di dalam mengatasi masalah ini pada bagaimana meningkatkan keluarga guru, para ulama, para kiai untuk lebih banyak memberikan edukasi tentang seksualitas,” harap Edy.

Edy mendorong seluruh pihak harus mulai membuka diri untuk banyak memberikan edukasi tentang seksualitas terutama pada anak dan remaja sedini mungkin, sehingga mereka paham tentang arti seksualitas.

“Sehingga mereka tidak jatuh dalam free sex, lalu pernikahan dini karena hamil duluan. Ini semua merusak generasi yang akan datang,” tandasnya.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut yaitu Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena (secara virtual) dan Wakil Ketua IDI Slamet Budiarto. •pun/rdn

Berita terkait

Komisi IX Desak Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Kuat untuk Program MBG
Kesejahteraan Rakyat
Komisi IX Desak Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Kuat untuk Program MBG
Berpotensi Pergaulan Bebas, Pemerintah Harus Segera Revisi PP No. 28 Tahun 2024
Kesejahteraan Rakyat
Berpotensi Pergaulan Bebas, Pemerintah Harus Segera Revisi PP No. 28 Tahun 2024
Komisi IX Dorong Pemerintah Segera Selesaikan Aturan Turunan UU Kesehatan
Kesejahteraan Rakyat
Komisi IX Dorong Pemerintah Segera Selesaikan Aturan Turunan UU Kesehatan
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi IX
Sebelumnya

Puan: Terima Kasih Veddriq Leonardo Telah Kumandangkan Indonesia Raya di Olimpiade Paris

Selanjutnya

Proyeksi Impor Beras 2024 Bakal Catat Rekor Sejarah, Pemerintah Harusnya Bisa Antisipasi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(813)
  • Industri dan Pembangunan(3008)
  • Isu Lainnya(1004)
  • Kesejahteraan Rakyat(2911)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3622)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Reses|Starlink|Kesehatan|Pendidikan|industri|Guru|KUHP|RUU Masyarakat Adat|internet|UU ITE|Hantavirus
Jakarta:
Gerimis
25°C
Terasa: 29°C
Lembab: 91%
Angin: 9 km/h