E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Soroti Pembatasan Tembakau oleh Pemerintah, Daniel Johan: Jangan Susahkan Rakyat Kecil!

Diterbitkan
Kamis, 1 Agu 2024 03.46 WIB
Bagikan:
Soroti Pembatasan Tembakau oleh Pemerintah, Daniel Johan: Jangan Susahkan Rakyat Kecil!

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan. Foto: Arief/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang salah satu pasalnya mengatur soal pembatasan penjualan tembakau. Ia menekankan pentingnya kebijakan Pemerintah yang harus pro-rakyat kecil.

“Kebijakan yang dikeluarkan harus memikirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, jangan malah bikin tambah susah rakyat kecil,” kata Daniel Johan dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, Kamis (1/8/2024).

Salah satu isi dalam PP 28/2024 yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan itu adalah pelarangan penjualan produk tembakau atau rokok secara eceran yang tertuang dalam Pasal 434 ayat 1c. Kemudian pada Pasal 429 hingga 463 juga diatur larangan bahan tambahan, batasan tar dan nikotin di setiap batang rokok. Ia mengkritik kebijakan larangan menjual rokok secara eceran atau ketengan tersebut.

“Aturan pelarangan menjual produk rokok secara eceran ini kan bisa mematikan pedagang kecil yang memiliki modal usaha sedikit seperti pedagang asongan dan PKL,” tukasnya.

Meski PP 28/2024 dikeluarkan untuk mendukung kesehatan masyarakat, Daniel mengingatkan aturan yang dibuat seharusnya bisa mengakomodir semua pihak. Terutama bagi masyarakat dengan perekonomian rendah. 

“Jangan sampai kebijakan yang dibuat membebani rakyat kecil di saat kondisi perekonomian saat ini yang sedang tidak baik-baik saja,” ungkap Daniel.

Legislator dari dapil Kalimantan Barat I ini juga mempertanyakan solusi dari Pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang terdampak atas kebijakan ini, seperti petani tembakau. Sebab, menurut Daniel, sejumlah kebijakan dalam PP 28/2024 dianggap sebagian pihak berpotensi merusak iklim demokrasi dan meredupkan Industri Hasil Tembakau (IHT).

“Kalau iklim IHT ini rusak, dampaknya tidak hanya ke masyarakat pada umumnya saja, tapi juga ke petani-petani tembakau yang sudah beberapa waktu ini juga mengalami kesulitan,” jelas Politisi Fraksi PKB itu.

Selain soal larangan penjualan rokok eceran, PP 28/2024 juga mengatur pembatasan iklan rokok hingga kemasan bungkusnya. Banyak pasal dalam aturan itu yang dinilai menutup akses pelaku usaha dan penggiat IHT.

“Jadi antisipasi dampak terhadap ekonomi kecilnya dari peraturan itu apa? Karena banyak juga industri UMKM rokok yang turut membayar biaya cukai. Kasihan lah, kehidupan lagi sulit bagi petani tembakau dan pelaku industri mikro. Mereka jadi makin tertekan saja,” ujar Daniel. •gal/aha

Berita terkait

Daniel Johan Ingatkan Implementasi PP 28/2024 terhadap Nasib Petani Tembakau dan Industri Rokok
Industri dan Pembangunan
Daniel Johan Ingatkan Implementasi PP 28/2024 terhadap Nasib Petani Tembakau dan Industri Rokok
Soroti Wacana Pemerintah Batasi BBM Bersubsidi, Legislator: Jangan Rugikan Rakyat
Industri dan Pembangunan
Soroti Wacana Pemerintah Batasi BBM Bersubsidi, Legislator: Jangan Rugikan Rakyat
Daniel Johan Desak Pemerintah Tangani Serius Wabah Ternak Babi di NTT
Industri dan Pembangunan
Daniel Johan Desak Pemerintah Tangani Serius Wabah Ternak Babi di NTT
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi IV
Sebelumnya

Pelarangan Penjualan Rokok Ketengan Harus Akomodir Kepentingan UMKM dan Kesehatan Masyarakat

Selanjutnya

Legislator Minta Penanganan Kasus MT Arman 114 Dilakukan Secara Arif

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h