E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Pendidikan|RUU Masyarakat Adat|pangan|Parlemen Kampus|Haji|timwas haji|energi|Guru|MBG|sampah|pesantren|Kekerasan Seksual
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 90%
Angin: 1 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Pendidikan|RUU Masyarakat Adat|pangan|Parlemen Kampus|Haji|timwas haji|energi|Guru|MBG|sampah|pesantren|Kekerasan Seksual
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 90%
Angin: 1 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Pendidikan|RUU Masyarakat Adat|pangan|Parlemen Kampus|Haji|timwas haji|energi|Guru|MBG|sampah|pesantren|Kekerasan Seksual
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 90%
Angin: 1 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Edy Wuryanto Usulkan Perubahan Permenaker Soal Pemberian THR Jadi H-14

Diterbitkan
Rabu, 27 Mar 2024 16.23 WIB
Bagikan:
Edy Wuryanto Usulkan Perubahan Permenaker Soal Pemberian THR Jadi H-14

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto saat mengikuti Rapat Kerja dengan Menaker Ida Fauziyah, pada Selasa (26/3/2024). Foto: Arief/nr.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan perubahan ketentuan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja yang sebelumnya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, menjadi paling lambat 14 (empat belas) hari. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Menaker Ida  Fauziyah, pada Selasa (26/3/2024).

“Saya mengusulkan perubahan Permenaker, kalau tidak H-7 ya H-14. Karena juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Saya yakin daya beli masyarakat pada saat kebutuhannya tinggi harga-harga naik, kalau tidak diimbangi dengan daya beli yang tinggi, ini menyulitkan bekerja,” ujar Edy di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Edy menjelaskan, pemberian THR pada H-7 hari raya dinilai terlalu mepet. Pada beberapa kasus, misalnya, saat perusahaan belum memberikan THR pada H-7, banyak pekerja yang kemudian baru bisa menerima THR setelah hari raya. Hal ini dapat merugikan pekerja. Selain itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga berkaca pada THR ASN/TNI/Polri yang dalam ketentuannya mulai diberikan pada H-14 sebelum hari raya.

“Kalau diberikan H-7, enggak ada waktu bagi pekerja untuk melaksanakan semua kebutuhan itu”

“Kalau saya hitung misalnya H-7 diketahui perusahaan tidak memberikan, H-6 pekerja baru melapor, pasti H-5 laporan diproses, sementara H-4 itu sudah libur. Berarti waktu bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memberikan THR waktu yang sangat sempit,” jelasnya.

Edy menambahkan, THR dapat memicu pertumbuhan ekonomi sebesar 52 persen. Oleh karenanya, pemberian THR tidak hanya sebagai perlindungan bagi pekerja, tapi juga sekaligus upaya dalam peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi.

“Alasan lain ya biar ada cukup waktu (bagi) pekerja, biar juga ada perencanaan pengeluaran hari raya, karena kebutuhan meningkat, harga-harga naik, tiket juga naiknya besar, mudik juga harus butuh tiket. Kalau diberikan H-7, enggak ada waktu bagi pekerja untuk melaksanakan semua kebutuhan itu,” ungkapnya. •bia/rdn

Berita terkait

Edy Wuryanto Dorong THR Diberikan H-14 untuk Dongkrak Ekonomi
Kesejahteraan Rakyat
Edy Wuryanto Dorong THR Diberikan H-14 untuk Dongkrak Ekonomi
Legislator Usul Pemberian THR di H-14, Supaya Cukup Waktu untuk Penanganan Pengaduan
Kesejahteraan Rakyat
Legislator Usul Pemberian THR di H-14, Supaya Cukup Waktu untuk Penanganan Pengaduan
Komisi IX: Pemberian THR Bagi Ojol Harus Berkelanjutan untuk Tahun Mendatang
Kesejahteraan Rakyat
Komisi IX: Pemberian THR Bagi Ojol Harus Berkelanjutan untuk Tahun Mendatang
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi IX
Sebelumnya

Program PTSL Kabupaten Bekasi Tumpang Tindih, Junimart: Perlu Dievaluasi

Selanjutnya

Perkuat Ketahanan Air, DPR RI Ajak Parlemen Dunia Hadir dalam WWF di Bali

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(813)
  • Industri dan Pembangunan(3008)
  • Isu Lainnya(1004)
  • Kesejahteraan Rakyat(2911)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3622)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Pendidikan|RUU Masyarakat Adat|pangan|Parlemen Kampus|Haji|timwas haji|energi|Guru|MBG|sampah|pesantren|Kekerasan Seksual
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 90%
Angin: 1 km/h