
Anggota BAM DPR RI Obon Tabroni saat diwawancarai Parlementaria usai kunjungan kerja ke Wisma BNI, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026).|Foto: Ridwan/Karisma
PARLEMENTARIA, Bandung – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendalami persoalan penggunaan fasilitas kredit PT Manolo Putra yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban sejumlah debitur kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. Dalam kunjungan kerja ke Wisma BNI, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026), BAM menyoroti mekanisme penyaluran kredit, dugaan keterlibatan pegawai bank, serta upaya penyelesaian persoalan yang diperkirakan menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp17 miliar bagi PT Manolo Putra.
Anggota BAM DPR RI, Obon Tabroni, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya perlu dilihat sebagai sengketa antara pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga harus menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola internal perbankan, khususnya dalam memastikan penyaluran kredit berjalan sesuai prosedur dan tepat sasaran.
“Kalau dilihat secara jelas, ada mekanisme penyaluran kredit yang tidak tepat sasaran. Yang kedua, terkait dengan ketelitian. Ada juga upaya-upaya yang perlu didalami, apakah memang dilakukan secara sistematis atau tidak,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra itu kepada Parlementaria usai pertemuan.
Menurutnya, persoalan ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan terhadap prosedur perbankan dan kemungkinan adanya penyalahgunaan posisi atau kewenangan oleh tiga orang oknum pegawai. Ia menilai, bank perlu memastikan bahwa setiap fasilitas kredit diberikan melalui mekanisme yang benar, disertai pengawasan yang memadai.
Bagi Obon, penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya berhenti pada tindakan administratif terhadap pegawai yang diduga terlibat. Apabila ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi, penanganannya perlu disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Internal perbankan, terutama BNI, harus memastikan bahwa pemberian kredit itu tepat sasaran. Kemudian, berikan sanksi kepada oknum-oknum yang memanfaatkan posisi atau jabatannya, apalagi sampai mengambil keuntungan,” tegasnya.
Obon juga menekankan pentingnya membedakan antara pelanggaran prosedur biasa dan tindakan yang dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, apabila terdapat unsur penyalahgunaan jabatan atau keuntungan pribadi, persoalan tersebut perlu ditangani secara lebih serius sesuai dengan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Berawal dari Dukungan Likuiditas kepada Enam Perusahaan
Persoalan PT Manolo Putra sebelumnya telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI pada 17 September 2026. Dalam forum tersebut, PT Manolo Putra menyampaikan keberatan atas penggunaan fasilitas kredit perusahaan pada periode 2019–2020 yang, menurut pihak perusahaan, berkaitan dengan pemenuhan kewajiban enam perusahaan lain kepada BNI, yakni PT Selectrix, PT Putra Dharma Propertindo, PT Aldomaru, PT Brookline, PT Hanna Nuansa, dan PT Henjaya.
Berdasarkan paparan BNI dalam pertemuan di Bandung, pada periode 2019–2020 terdapat kebutuhan dukungan likuiditas dari sejumlah debitur BNI. Informasi mengenai kebutuhan tersebut disampaikan oleh beberapa pegawai BNI kepada Sirman Silitonga selaku key person atau pengendali utama PT Manolo Putra. Sirman disebut menyambut informasi tersebut dengan mempertimbangkan adanya imbal hasil dari para debitur. BNI juga menyampaikan bahwa Sirman diketahui memiliki koperasi simpan pinjam.
Dalam perkembangannya, enam perusahaan yang memperoleh dukungan likuiditas secara perorangan dari Sirman mengalami kendala dalam mengembalikan kewajiban tersebut. Pihak PT Manolo Putra menyatakan bahwa dana yang digunakan semestinya dikembalikan setelah kewajiban perusahaan-perusahaan terkait terselesaikan. Namun, menurut pihak perusahaan, pengembalian dana tersebut belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan, meskipun PT Manolo Putra telah melunasi kewajibannya kepada BNI.
PT Manolo Putra memperkirakan kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp17 miliar, termasuk pokok pinjaman dan bunga. Perusahaan juga menyampaikan bahwa sejumlah aset terkait telah dilelang melalui bank, tetapi hasil lelang tersebut tidak diterima oleh PT Manolo Putra.
Sementara itu, dalam paparan BNI, pemberian bantuan likuiditas kepada para debitur disebut merupakan perjanjian perseorangan antara pihak-pihak terkait dan berada di luar ketentuan yang berlaku di BNI. BNI menyatakan tidak menjadi pihak dalam perjanjian tersebut serta tidak memiliki kewenangan maupun kewajiban untuk menuntut para debitur membayar kepada PT Manolo Putra.
Meski demikian, BNI menyampaikan komitmen untuk tetap bersikap kooperatif dengan memfasilitasi mediasi penyelesaian kewajiban para debitur kepada PT Manolo Putra, dengan tetap berpedoman pada ketentuan internal bank dan peraturan perundang-undangan.
Dalam kronologi yang dipaparkan BNI, PT Manolo Putra mengajukan permohonan bantuan penyelesaian pinjaman kepada BNI Kantor Wilayah 04 Bandung pada 7 Februari 2022. Pada akhir 2022, BNI melakukan mediasi dan menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan terkait menyatakan bersedia menyelesaikan kewajibannya kepada Sirman. Pada 2023, permohonan tersebut kembali ditindaklanjuti melalui fasilitasi mediasi dengan mempertimbangkan hubungan PT Manolo Putra sebagai nasabah dan debitur BNI. (rdn/aha)