
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus, dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Mentari/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi VIII DPR RI mendalami mekanisme pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Pendalaman dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah catatan dan aspirasi yang sebelumnya disampaikan terkait proses pengangkatan Rektor UIN Sunan Ampel.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus mengatakan, pendalaman tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan perwakilan UIN Sunan Ampel kepada Komisi VIII. Aspirasi tersebut antara lain memuat catatan terkait proses pengangkatan Rektor UIN Sunan Ampel, Muzakki.
“Ini sendiri sebagai jawaban dari datangnya utusan dari UIN Sunan Ampel kemarin di Surabaya yang melaporkan tentang pengangkatan rektor UIN yang sekarang, yaitu Pak Muzakki. Dan beliau melaporkan dengan segala catatan-catatan yang disampaikan kemarin ke Komisi VIII. Dan hari ini kita ingin mengklarifikasi tentang usulan-usulan dan catatan-catatan yang disampaikan itu,” ujar Hasan saat diwawancarai Parlementaria.
Menurutnya, Komisi VIII perlu mendalami seluruh tahapan pemilihan rektor, mulai dari proses awal hingga rapat senat yang menetapkan tiga besar calon rektor. Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebagian besar agar kita coba nanti bedah betul proses penunjukan daripada Rektor UIN Sunan Ampel ini. Kita cek mulai dari proses awalnya sampai kepada proses rapat senat terakhir, menentukan tiga besar,” katanya.
Hasan menambahkan, Komisi VIII juga akan mencermati Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menjadi dasar pengaturan mekanisme pemilihan dan penetapan rektor. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu didalami karena rektor memiliki kewenangan yang luas dalam pengelolaan perguruan tinggi.
“Dan itu nanti kita juga mencoba membedah PMA, Peraturan Menteri Agama tentang penentuan rektor. Sebab rektor ini kan mempunyai fungsi yang cukup absolut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hasan mengatakan Komisi VIII masih akan menentukan langkah selanjutnya setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya. Opsi tindak lanjut, menurutnya, dapat berupa pendalaman lebih lanjut terhadap persoalan yang muncul sejak tahapan awal proses pemilihan rektor hingga pembentukan panitia kerja (Panja).
“Semua fraksi sudah hampir selesai ngomong, nanti pada akhirnya apakah kita bentuk Panja, apa kita coba bedah dulu persoalan-persoalan yang dalam proses awal itu pemilihan Rektor UINSA Surabaya,” ujarnya.
Sementara itu, terkait posisi Rektor UIN Sunan Ampel yang saat ini telah dilantik Menteri Agama, Hasan menyampaikan bahwa untuk sementara tidak ada dorongan perubahan terhadap posisi tersebut. Menurutnya, Komisi VIII akan terlebih dahulu mendalami proses pemilihan dan penetapan rektor sebelum menentukan langkah selanjutnya. (bit/ssb)