
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun foto bersama dengan Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra di Polres Garut.|Foto: Hira/jk
PARLEMENTARIA, Garut — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun meminta jajaran kepolisian dan masyarakat ikut membantu mengawasi etika anggota DPR RI. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar pengawasan terhadap perilaku anggota DPR dapat berjalan lebih optimal.
Adang mengatakan MKD memiliki keterbatasan personel untuk mengawasi seluruh anggota DPR RI. Karena itu, MKD membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan perilaku anggota DPR yang dinilai tidak pantas.
"Karena kita tidak mungkin dengan jumlah yang hanya 17 orang mengawasi 580 anggota tanpa bantuan lembaga-lembaga atau masyarakat," kata Adang kepada Parlementaria dalam kunjungan kerja MKD DPR RI ke Polres Garut, Rabu (9/9/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran etika dengan memanfaatkan nomor telepon MKD yang tersedia selama 24 jam. Laporan tersebut dapat disertai foto apabila masyarakat menemukan anggota DPR atau kendaraan yang diketahui berkaitan dengan anggota DPR berada di tempat yang dinilai tidak wajar atau tidak pantas.
Adapun berdasarkan data yang dihimpun Parlementaria, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan menghubungi ke nomor 085819722641. "Jadi, misalnya ada nomor polisi atau mungkin dia tahu bahwa itu anggota DPR dan tidak pantas berada di tempat itu, foto saja. Lalu foto itu kirim ke nomor yang tadi itu," ujarnya.
Adang menegaskan setiap laporan yang berkaitan dengan etika anggota DPR akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan Peraturan DPR RI tentang etika. Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bagian dari tugas MKD dalam menjaga etika anggota DPR RI.
"Itu kan masuk etika. Nanti akan kita proses sesuai dengan prosedur dan peraturan yang diatur oleh Peraturan DPR RI tentang etika," tuturnya.
Ia juga menegaskan hak imunitas anggota DPR RI tidak menghalangi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran etika. Namun, lanjutnya, apabila persoalan yang ditemukan berkaitan dengan tindak pidana, penanganannya tetap berada dalam ranah hukum pidana.
"Betul. Sepanjang itu menyangkut masalah etika, lapor. Kalau masalah pidana, silakan dilanjutkan, tetapi kita diberi tahu tentang penangkapan atau mungkin hal lain yang berhubungan dengan pidana," tegas Adang.
Adang berharap, kepolisian turut membantu MKD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap etika anggota DPR RI. Sinergi tersebut dinilai penting karena pengawasan tidak dapat dilakukan MKD seorang diri. "MKD akan terus menjaga etika anggota DPR RI yang dibantu oleh jajaran kepolisian," pungkasnya. (hal/aha)