
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo, saat RDPU Panja Penyusunan RUU KADIN Komisi VI DPR RI dengan Pakar/Akademisi UI, UGM, dan UKI di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung DPR.|Foto: Farhan/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Panja penyusun Rancangan Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri atau Kadin memulai pembahasan atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin. Rapat dilaksanakan bersama akademisi/pakar di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung DPR, Kamis (3/9/2026).
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo mengatakan, Kadin berperan sekaligus sebagai jembatan antara dunia usaha dan pemerintah dalam mendorong terciptanya iklim usaha sehat, produktif, dan berdaya saing. Meski begitu, UU Nomor 1 Tahun 1987 sudah berusia hampir empat dekade dan perlu menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
“Sebelumnya kami sudah mengundang pengurus pusat dan mendapatkan langsung masukan dari Kadin terkait draft RUU ini. Sehingga sekarang kami mengundang para akademisi untuk berkontribusi langsung dalam menyusun naskah akademik yang nantinya akan kita masukan bersama draft RUU,” imbuhnya.
Disisi lain, Politisi PDI-Perjuangan ini menilai Kadin perlu memiliki peran dan kapasitas untuk merespons perkembangan globalisasi, digitalisasi, artificial intelligence, dan terintegrasinya pasar internasional dengan rantai pasok global. Karena itu, RUU ini diharapkan bisa memperkuat peran dan meningkatkan daya saing dunia usaha Indonesia.
Kadin diketahui mempunyai posisi penting dalam perekonomian nasional, tak hanya wadah usaha, tetapi harus menjadi jembatan yang mempertemukan dunia usaha dengan pemerintah. Sehingga Adisatrya menganggap, sudah seharusnya Kadin mengikuti perkembangan zaman yang semakin kompleks. Ia bilang, dalam konteks ini pembaruan UU No 1 Tahun 1987 harus segera dilakukan agar Kadin mampu melaksanakan tugasnya secara relevan dan efektif.
Ia menyampaikan Kadin perlu menjadi mitra pemerintah dalam memberikan masukan terhadap kebijakan ekonomi yang selaras dengan kebutuhan dunia usaha. Yang jelas, dia memastikan, RUU ini tak sekadar memperbaharui ketentuan yang tidak relevan, tapi momentum membangun Kadin yang lebih kuat, profesional, inklusif, hingga adaptif. (tn/aha)