
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong.|Foto : Dok/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi II DPR RI terus mematangkan proses pembahasan revisi UU Pemilu dengan mengutamakan asas partisipasi publik. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menerangkan saat ini pihaknya terus melakukan penyerapan aspirasi publik untuk memastikan produk legislasi yang dihasilkan memiliki kualitas optimal dan mengakomodasi aspirasi masyarakat secara luas.
“Sekarang kita masih menyerap aspirasi terus. Kita ingin mengedepankan asas partisipasi publik kan. Jadi agar pembuatan undang-undangnya lebih berkualitas, maka kami dorong terus supaya partisipasi publik dilibatkan. Komisi II terus melakukan itu," ujar Bahtra saat diwawancarai Parlementaria, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Terkait rencana Komisi II untuk melakukan roadshow dan menjaring masukan dari partai politik non-parlemen, Bahtra menjelaskan agenda tersebut sempat mengalami penundaan. Hal ini disebabkan oleh masa reses dewan yang mengharuskan para anggota legislatif turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Kemarin tertunda soal karena kita reses kan. Jadi, susah mengatur waktu anggota masing-masing, karena kan kita kalau reses kan pada balik ke dapil kan, menyerap aspirasi masyarakat," jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Kendati demikian, Bahtra memastikan agenda tersebut tetap akan dilanjutkan. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi kembali dengan Pimpinan DPR RI guna menyesuaikan penjadwalan agar kegiatan tersebut dapat terlaksana di masa sidang ini.
"Nanti kami akan lapor lagi ke Pimpinan DPR untuk menyesuaikan soal waktu-waktunya,” pungkasnya. (pun/rdn)