
Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Nurlaela Wiradinata.|Foto: Farhan/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Ida Nurlaela Wiradinata mengapresiasi capaian ekspor Indonesia yang mencatat pertumbuhan positif sepanjang semester I 2026. Namun, ia mengingatkan Kementerian Perdagangan agar tidak hanya berfokus pada perdagangan luar negeri, melainkan juga memperhatikan kondisi perdagangan domestik, khususnya keberlangsungan pasar rakyat dan pelaku usaha kecil.
Ida menilai keberhasilan ekspor perlu diimbangi dengan perhatian terhadap perdagangan di dalam negeri karena sektor tersebut bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. “Kita juga harus melihat bagaimana kondisi perdagangan di dalam negeri, karena di sinilah masyarakat kita merasakan langsung kehadiran negara,” hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan RI di Ruang Rapat Komisi VI, Kompleks Parlemen, Senin (31/8/2026).
Dalam kesempatan itu, Ida juga menyoroti pesatnya pertumbuhan ritel modern yang dinilai perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap pasar rakyat, toko kelontong, warung, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, keberadaan ritel modern tetap dibutuhkan untuk mendorong investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan usaha. Namun, pertumbuhannya tidak boleh menggeser keberlangsungan pasar rakyat dan usaha kecil.
“Kita juga tidak boleh membiarkan pertumbuhan ritel modern berjalan tanpa batas, sementara toko kelontong, warung kecil, dan pasar tradisional semakin terpinggirkan,” tegas Politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut, Ida menilai tantangan utama bukan terletak pada minimnya regulasi, melainkan pada konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan yang telah ada. Ia berharap Kementerian Perdagangan memperkuat pengawasan sehingga pelaksanaan kebijakan dapat berjalan secara adil bagi seluruh pelaku usaha.
“Kalau aturan sudah ada tetapi pelanggarannya dibiarkan, maka persoalannya bukan lagi kekurangan aturan. Persoalannya adalah konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan dan lemahnya pengawasan,” pungkasnya (bit/we)