E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Berita DPR|berita terkini|Komisi I|Komisi III|DPR RI|RUU|perampasan aset|RUU Perampasan Aset|UNHAN|Habiburokhman|Hijab|Larangan Hijab|Sukamta
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Berita DPR|berita terkini|Komisi I|Komisi III|DPR RI|RUU|perampasan aset|RUU Perampasan Aset|UNHAN|Habiburokhman|Hijab|Larangan Hijab|Sukamta
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Berita DPR|berita terkini|Komisi I|Komisi III|DPR RI|RUU|perampasan aset|RUU Perampasan Aset|UNHAN|Habiburokhman|Hijab|Larangan Hijab|Sukamta
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Apresiasi Klarifikasi Unhan Soal Tak Ada Larangan Hijab di Unhan, Perlu Konsistensi dalam Implementasi

Diterbitkan
Selasa, 25 Agu 2026 09.40 WIB
Bagikan:
Apresiasi Klarifikasi Unhan Soal Tak Ada Larangan Hijab di Unhan, Perlu Konsistensi dalam Implementasi

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta.|Foto: Arief/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyoroti soal isu pelarangan penggunaan hijab bagi calon kadet atau mahasiswa Universitas Pertahanan (Unhan). Ia pun mengapresiasi klarifikasi tak ada pelarangan penggunaan hijab bagi kadet di Perguruan Tinggi Negeri yang dibina Kementerian Pertahanan (Kemhan) itu.

 

"Dalam Peraturan Rektor Unhan No. 28 tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, tidak ada larangan penggunaan hijab. Dan saya mengapresiasi bahwa tidak ada aturan larangan berhijab bagi kadet,” kata Sukamta, dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Lihat Juga :

Komisi I Apresiasi Unhan dalam Mencetak Kader Muda Strategis Bangsa

Komisi I Apresiasi Unhan dalam Mencetak Kader Muda Strategis Bangsa

Hetifah Apresiasi Renovasi Besar-Besaran: Tidak Boleh Ada Lagi Sekolah Tak Layak di 2029

Hetifah Apresiasi Renovasi Besar-Besaran: Tidak Boleh Ada Lagi Sekolah Tak Layak di 2029

 

Seperti diketahui, publik tengah diramaikan soal polemik penggunaan hijab di lingkungan Unhan. Hal ini berawal dari pengakuan calon kadet yang menyatakan mengundurkan diri karena adanya kebijakan kampus militer tersebut yang mewajibkan mahasiswi melepas hijab.

 

Terkait hal ini, Kemhan menegaskan tidak terdapat ketentuan spesifik di Unhan yang melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan. Namun, Kemhan mengakui soal penyesuaian busana untuk latihan dasar militer (latsarmil).

 

Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah memberi arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan kembali guna mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim.

 

Menyikapi persoalan tersebut, Sukamta menekankan pentingnya Pemerintah memastikan kebebasan penggunaan hijab bagi masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan.

 

"Dengan adanya inovasi model hijab sekarang sudah beragam, saya mendorong agar ruang kebebasan mengenakan hijab dijaga secara konsisten hingga tingkat implementasi di lapangan,” jelas Politisi Fraksi PKS itu.

 

“Misalnya, ketika latsarmil yang mempertimbangkan keamanan dan keselamatan peserta, perlu menggunakan hijab yang aman serta memenuhi keleluasaan gerak selama latihan,” sambung Sukamta.

 

Sukamta pun menyinggung soal banyaknya atlet yang saat ini bisa mengenakan varian hijab yang aman dan tetap memenuhi ketentuan agama.

 

“Untuk itu, seluruh pihak terkait di Unhan harus in line dengan aturan tersebut dan tidak boleh ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaannya,” imbau Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut.

 

Menurut Sukamta, Peraturan Rektor Unhan justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet. Para kadet dinilai juga diarahkan menjadi insan yang taat beragama sesuai agamanya masing-masing, baik dalam kehidupan kedinasannya maupun dalam kehidupan sehari-hari.

 

"Oleh sebab itu, saya berharap polemik ini segera selesai dengan komitmen Unhan menjamin aturan ini hingga implementasi di lapangan dan para Kadet dapat mematuhi aturan-aturan yang ada di kedinasan dengan tetap dapat menjalankan ajaran agamanya masing-masing karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia," papar Sukamta.

 

Pimpinan Komisi Pertahanan DPR yang bermitra dengan Kemhan itu juga mengingatkan kebebasan penggunaan hijab juga berkaitan dengan amanat Konstitusi yang termaktub dalam Pasal 28E ayat 1 dan  Pasal 28I ayat 1 dan 4. Sukamta menyebut, hal ini berkaitan dengan isu hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan beragama warga negara.

 

“Jelas disebut dalam pasal 28E ayat 1 dan pasal 28I ayat 1 dan 4. Bahwa pilihan berhijab adalah bagian dari melaksanakan ajaran agama, dan itu bagian dari HAM (Pasal 28E ayat 1) yang tidak bisa dikurangi (pasal 28I ayat 1) dan pemenuhannya menjadi kewajiban/tanggung jawab Pemerintah/Negara (pasal 28I ayat 4),” pungkasnya. (pun/rdn)

Berita terkait

Komisi I Apresiasi Unhan dalam Mencetak Kader Muda Strategis Bangsa
Politik dan Keamanan
Komisi I Apresiasi Unhan dalam Mencetak Kader Muda Strategis Bangsa
Hetifah Apresiasi Renovasi Besar-Besaran: Tidak Boleh Ada Lagi Sekolah Tak Layak di 2029
Kesejahteraan Rakyat
Hetifah Apresiasi Renovasi Besar-Besaran: Tidak Boleh Ada Lagi Sekolah Tak Layak di 2029
Tak Ada Kompromi Dalam Penegakan Hukum
Politik dan Keamanan
Tak Ada Kompromi Dalam Penegakan Hukum
Tags:#Komisi I#Berita DPR#UNHAN#berita terkini#Hijab#Larangan Hijab#Sukamta
Sebelumnya

Progres RUU Perampasan Aset: 35 RDPU, Tiga Kunker Daerah, dan Akan Disahkan pada Desember 2026

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1099)
  • Industri dan Pembangunan(3785)
  • Isu Lainnya(1064)
  • Kesejahteraan Rakyat(3825)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4652)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Berita DPR|berita terkini|Komisi I|Komisi III|DPR RI|RUU|perampasan aset|RUU Perampasan Aset|UNHAN|Habiburokhman|Hijab|Larangan Hijab|Sukamta
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 6 km/h