Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani.|Foto: Devi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani, mengingatkan pentingnya jaminan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban kekerasan seksual. Ia menekankan, sistem pelaporan tidak boleh menimbulkan tekanan tambahan, terutama di lingkungan tertutup seperti pesantren.
Puan juga mendorong adanya keterlibatan aktif lembaga perlindungan dalam setiap tahapan proses hukum. Menurutnya, kehadiran lembaga pendamping menjadi penting agar korban tidak merasa sendirian saat menghadapi proses hukum yang panjang dan kompleks.
“Perlu juga keterlibatan aktif lembaga perlindungan dalam setiap tahap proses hukum, sehingga korban tidak merasa menghadapi sistem sendirian,” ujar Puan dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Hal ini diungkapkan Puan, kala ia menyoroti kasus kekerasan seksual oleh oknum TNI di Kendari. Korban diketahui merupakan anak berusia 12 tahun. Pelaku berinisial Sertu MB bahkan melarikan diri saat pemeriksaan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Puan menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan menjadi ujian nyata bagi negara dalam memastikan perlindungan terhadap warganya, khususnya anak-anak sebagai kelompok rentan.
“Yang diuji bukan sekadar siapa pelaku dan apa sanksinya, melainkan seberapa cepat dan pasti Negara mengunci proses hukum sejak detik pertama kasus muncul,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan sekecil apa pun dalam penanganan awal dapat memengaruhi rasa keadilan publik. Karena itu, menurutnya, pelaku harus segera ditangkap agar proses hukum berjalan dengan legitimasi yang kuat di mata masyarakat.
“Ini untuk memastikan bahwa kewenangan yang dimiliki negara sejalan dengan tanggung jawabnya untuk melindungi masyarakat, terutama anak,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Puan juga memastikan DPR akan terus mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Ia menegaskan negara tidak boleh berhenti pada respons sesaat, tetapi harus hadir secara nyata dengan langkah terukur dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Masyarakat harus bisa merasakan bahwa Negara tidak hanya hadir bagi kelompok rentan, tetapi benar-benar mengambil kendali. Negara tidak boleh mentoleransi kekerasan seksual sedikitpun,” pungkasnya. (ujm/rdn)